Berita Kriminal
Tak Menyesal Karena Mencuri, Maling di Jogja Menyesal Usai Jual Jam Rp 60 Juta dengan Harga 8 Juta
Bukannya menyesal karena telah berbuat kejahatan, maling di Jogja ini menyesal karena jual barang curian yaitu jam Rp 60 juta.
Editor:
rival al manaf
Suharno menuturkan, TR disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku juga baru saja keluar dari Lapas Pajangan dengan kasus pencurian 6 bulan lalu," kata dia.
TR mengaku, tidak mengetahui jika harga jam tangan tersebut mahal, dan mengaku menyesal menjual dengan harga murah.
"Saya jual Rp 8 juta, kalau tahu harga aslinya mahal saya jual lebih."
"Lha saat itu saya posting ada yang menawar segitu (Rp 8 juta) terus saya kasih saja, uangnya saya pakai untuk foya-foya dan karaoke sendiri saja," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Menyesal Arloji IWC Schaffhausen Dijual Rp 8 Juta, Tak Tahu Harga Aslinya Rp 60 Juta"
BERITATERKAIT
Berita Terkait :#Berita Kriminal
Kisah Mustam Tak Hanya Dirampok, Namun Istrinya Diculik Hingga Dibunuh Oleh Perampok Sadis Lampung |
![]() |
---|
Permintaan Anggota DPR RI Bambang Hermanto ke Polisi Setelah Pembantu yang Membunuh Ibunya Ditangkap |
![]() |
---|
Inilah Sosok T Pembantu yang Bunuh Majikannya, Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto |
![]() |
---|
Tampang Ahmad Nashir Tersangka Kasus Kematian Putri PJ Gubernur Papua, Suntuk Peragakan 45 Adegan |
![]() |
---|
Kisah Sutrisno Driver Online Mobilnya Dibawa Kabur Penumpang Setelah Dapat Orderan Jakarta Kopeng |
![]() |
---|