Berita Kriminal

Tak Menyesal Karena Mencuri, Maling di Jogja Menyesal Usai Jual Jam Rp 60 Juta dengan Harga 8 Juta

Bukannya menyesal karena telah berbuat kejahatan, maling di Jogja ini menyesal karena jual barang curian yaitu jam Rp 60 juta.

Editor: rival al manaf
Tribun Solo
Ilustrasi MALING. 

Suharno menuturkan, TR disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku juga baru saja keluar dari Lapas Pajangan dengan kasus pencurian 6 bulan lalu," kata dia.

TR mengaku, tidak mengetahui jika harga jam tangan tersebut mahal, dan mengaku menyesal menjual dengan harga murah.

"Saya jual Rp 8 juta, kalau tahu harga aslinya mahal saya jual lebih."

"Lha saat itu saya posting ada yang menawar segitu (Rp 8 juta) terus saya kasih saja, uangnya saya pakai untuk foya-foya dan karaoke sendiri saja," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Menyesal Arloji IWC Schaffhausen Dijual Rp 8 Juta, Tak Tahu Harga Aslinya Rp 60 Juta"

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved