Berita Semarang

Aset Tanah Milik TNI AL di Papandayan Diserobot Pengembang Perumahan, Ini Langkah Lanal Semarang

Tanah Lanal Semarang di wilayah Papandayan Gajahmungkur diserobot pengembang.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Danlanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi lakukan mediasi sengketa lahan aset milik TNI AL di Papandayan Gajahmungkur yang diserobot pengembang perumahan. Proses mediasi dilakukan di kantor BPN Kota Semarang, Kamis (26/1/2023. Pihak pengembang perumahan tidak hadir dalam mediasi itu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tanah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang di wilayah Papandayan Gajahmungkur diserobot pengembang perumahan mewah naungan PT Candi Jati Lestari.

Lokasi aset tanah TNI AL tepatnya berada di dalam komplek perumahan Palm Hills. Bahkan beberapa bidang tanah milik Lanal itu pun telah dibangun rumah dan telah dihuni.

Hal ini tidak membuat jajaran  Lanal Semarang tinggal diam untuk menyelesaikan masalah sengketa. 

Danlanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi beserta jajarannya mencoba menemui Direktur pengembang perumahaan itu melalui mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, Kamis (26/1/2023).

Namun  pihak pengembang tidak hadir pada mediasi itu yang disaksikan oleh pihak BPN Kota Semarang.

Danlanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi lakukan mediasi sengketa lahan aset milik TNI AL di Papandayan Gajahmungkur yang diserobot pengembang perumahan. Proses mediasi dilakukan di kantor BPN Kota Semarang, Kamis (26/1/2023. Pihak pengembang perumahan tidak hadir dalam mediasi itu.
Danlanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi lakukan mediasi sengketa lahan aset milik TNI AL di Papandayan Gajahmungkur yang diserobot pengembang perumahan. Proses mediasi dilakukan di kantor BPN Kota Semarang, Kamis (26/1/2023. Pihak pengembang perumahan tidak hadir dalam mediasi itu. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kolonel Hariyono  menuturkan tanah yang berada di perumahan itu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1985. Hibah itu dapat dibuktikan dari dokumen-dokumen yang dipegang TNI AL.

"Tanah yang diberikan kepada kami dari pemerintah kurang lebih 11.400 meter persegi," tutur dia.

Namun 10 tahun kemudian tepatnya tahun 1995, bidang tanah itu muncul sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari PT  Candi Jati Lestari. Terbitnya SHGB itu tanpa sepengetahuan TNI AL khususnya Lanal Semarang

"Tanah kami milik TNI AL berada di dalam SHGB tersebut. Tepatnya tanah kami berada di dalam Palm Hills," tutur dia.

Anggota Lanal Semarang mengecek lokasi tanah milik TNI AL yang berada di dalam perumahan mewah Kelurahan Papandayan Kecamatan Gajahmungkur.
Anggota Lanal Semarang mengecek lokasi tanah milik TNI AL yang berada di dalam perumahan mewah Kelurahan Papandayan Kecamatan Gajahmungkur. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 500 meter persegi tanah milik TNI Angkatan Laut telah dibangun rumah oleh perumahan tersebut.

"Ada satu rumah yang dibangun di lahan kami," ujarnya.

Menurutnya, tanah itu sebelumnya juga pernah diurus Danlanal lama di tahun 2012. Namun sengketa dengan pengembang perumahan tak pernah selesai.

"Saat saya menjabat ini saya mencoba membuka semua dokumen seluruh aset milik TNI AL. Kebetulan saya diperintah untuk mengurus seluruh aset milik TNI AL di wilayah Semarang," imbuhnya.

Kolonel Hariyono telah mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan persengketaan tersebut. Pihaknya telah dua kali melakukan mediasi dengan pihak pengembang namun tidak menemui titik temu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved