Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

BERITA LENGKAP : Demo Perangkat Desa Tuntut Gaji 13 hingga Tunjangan Anak-Istri

Aksi demonstrasi digelar oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Tribunnews/Fersianus Waku
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Aksi demonstrasi digelar oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pukul 10.30 WIB, massa dari PPDI berjalan kaki menuju kawasan Gedung DPR/MPR. Mereka mengenakan baju dan atribut sama, yakni baju dinas berwarna coklat.

Salah satu banner yang dibawa massa bertulisan "Kami Butuh Kepastian Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan."

Mereka membawa sejumlah tuntutan dalam demonstrasi tersebut.

Menurut Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha Desa Bedingin, Kecamatan Todanan, Blora, Jawa Tengah, Kacung Saputro, setidaknya ada lima tuntutan yang dibawa.

Pertama, massa perangkat desa menuntut kejelasan status PPPK atau ASN.

Kedua, massa menolak keras masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yakni sembilan tahun, sebagaimana usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian, massa juga menuntut gaji 13/14 layaknya PNS, menuntut tunjangan anak-istri, dan menuntut tunjangan purnatugas.

"Harapannya supaya dikabulkan tuntutan kami. Saya jauh dari Blora, pelosok desa," ujar Kacung saat ditemui di lokasi, Rabu.

Sementara itu, Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi menjelaskan, massa menolak masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yang diusulkan menjabat selama sembilan tahun.

"Ketika kepala desa itu berhenti, kalau itu dikabulkan sembilan tahun maka usia atau jabatan perangkat desa juga sembilan tahun," ujar Suyadi saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.

Selain soal masa jabatan, PPDI juga menuntut beberapa hal termasuk status perangkat desa, apakah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.

"Dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua, yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," ujar Suyadi.

Kemudian, mereka juga menuntut kesejahteraan perangkat desa termasuk tunjangannya. Suyadi memaparkan, selama ini perangkat desa tak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) sesuai PP 11 Tahun 2019.

Menurut dia, siltap yang didapatkan kepala desa maupun perangkat desa di sejumlah wilayah masih kurang dari ketetapan dalam PP tersebut.

"Di luar kabupaten di daerah masing-masing, perangkat ada yang menerima hanya Rp 900.000, ada yang menerima Rp 800.000 harus sama itu semestinya (dengan PP 11 tahun 2019)," jelas Suyadi.

Pembayaran tersebut, kata dia, harus dikirimkan langsung dari pemerintah pusat. Selama ini, kata Suyadi, siltap dimasukkan dalam alokasi dana desa.

"Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (harus) langsung dari pusat, dari APBN tanpa dicampur dengan anggaran-anggaran lain," sebutnya.

Terakhir, PPDI menuntut kesejahteraan perangkat desa yang purnatugas. Mereka mengaku tak mendapatkan pensiunan setelah menyelesaikan tugasnya. Oleh sebab itu, PPDI menuntut agar perangkat desa mendapatkan kejahteraan purnatugas.

Kades 'Sentil nama Jokowi' Digundul

DI sisi lain, Bupati Grobogan Sri Sumarni memotong rambut dua kades gondrong yang ada dalam video viral "sentil nama Jokowi", pada Selasa (24/1).

Keduanya yakni Kades Sambung, Kecamatan Godong Arif Sofianto yang menyebut nama Jokowi dan Kades Guyangan, Kecamatan Godong Suhadi yang cengegesan di video berdurasi 30 detik tersebut.

Sri Sumarni pun turun tangan sendiri memangkas rapi rambut kedua kades tersebut di ruang kerja Bupati Grobogan.

Menggunakan gunting, Sri Sumarni mencukur pendek rambut panjang bagian belakang kedua kades berwajah sangar itu.

Dengan momentum ini, Sri Sumarni pun berharap kejadian serupa tidak terulang. Sebab sejatinya, kades merupakan sosok pemimpin desa yang selazimnya bisa dijadikan suri tauladan.

"Rambut gondrong sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus sentil Jokowi. Tapi, mungkin kurang rapi, makanya saya potong. Harapannya dalam melayani rakyat lebih baik," kata Sri Sumarni, di hadapan sejumlah kades lain.

Diketahui, kedua kades gondrong didampingi belasan kades yang tergabung dalam paguyuban kades se-Kabupaten Grobogan (Demang Manunggal) berinisiatif sowan Bupati Grobogan menyoal video heboh tersebut. 

Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi serta memohon permintaan maaf. 

"Saya mewakili para kades menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas apa yang kami lakukan. Itu hanya guyonan dan bukan Pak Jokowi Presiden Indonesia yang saya sebut melainkan Pak Jokowi seorang RT teman baik saya," kata Kades Sambung, Kecamatan Godong Arif Sofianto, sembari menunduk. 

Dalam pertemuan itu, hadir pula Kades Kejawan, Kecamatan Tegowanu, Sugeng Hariyanto yang videonya memukuli penjual rujak juga viral di media sosial

. Sri Sumarni pun meminta supaya di kemudian hari aksi main hakim sendiri tidak terulang lagi.

"Lebih berhati-hati dalam bersikap dan terus menebar kebaikan," kata Sri Sumarni. 

Pertemuan yang digelar selama kurang lebih 40 menit itu juga dihadiri Sekda Grobogan Moh Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan Haryono serta beberapa camat. 

Sekda Grobogan Moh Sumarsono menyampaikan, kades-kades yang menghebohkan publik akibat perbuatannya yang tak pantas tersebut langsung diberikan pembinaan.

"Tidak ada sanksi, namun kami berikan pembinaan agar lebih baik lagi dan tidak mengulangi lagi," pungkas Sumarsono. (Zintan Prihatini/Putut/KPS)

Baca juga: Buah Bibir : Natasha Wilona Mengaku Masih Jomlo

Baca juga: 4 Daftar Vaksin Wajib Bagi Calon Pengantin Sebelum Menikah, Dokter Iskandar Jelaskan Manfaatnya

Baca juga: Rekor Mengerikan Marcus Rashford saat Manchester United Bantai Nottingham, Tak Ada yang Menyamai

Baca juga: Wamenkumham Prof Eddy : KUHP Baru Tidak Anti Demokrasi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved