Berita Kriminal

Inilah 3 Sosok Tersangka Utama Penyerangan SMKN 5 Semarang, 1 Masih di Bawah Umur

Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menangkap para biang keladi penyerangan pelajar SMKN 5 Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kondisi SMK 5 Semarang setelah tejadinya penyerangan orang tak dikenal, Jumat (20/1/2023) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menangkap para biang keladi penyerangan pelajar SMKN 5 Semarang, Jalan Dr Cipto, Karangturi, Semarang Timur.

Total ada 13 orang yang ditangkap, tiga di antaranya disinyalir sebagai pelaku utama, mereka ditangkap polisi di rumahnya masing-masing.

"Sudah (ditangkap), kemarin," terang  Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Detik-detik Mencekam SMKN 5 Semarang Diserang Orang Tak Dikenal, Sejumlah Siswa Jadi Korban Bacokan

Baca juga: SMKN 5 Semarang Diserang 6 Orang Tak Dikenal, 1 Pelajar Kena Luka Bacok

Penyerangan tersebut terjadi saat pelajar SMKN 5 Semarang hendak pulang, Jumat (20/1/2023).

Akibatnya dua orang siswa mengalami luka bacok. 

Lokasi pembacokan ada yang di sekitaran sekolahan, dan ada yang di Jalan Jolotundo.

"(Tiga pelaku utama) sudah ditahan," imbuh Donny.

Belasan pelaku penyerangan merupakan pelajar dari SMK di kota Semarang.

Dari tiga pelaku utama yang melakukan pembacokan, satu di antaranya masih di bawah umur.

"Dari 13 orang diduga sebagai pelaku utama pembacokan tiga orang, satu di antaranya masih di bawah umur," ungkap anggota LBH Ratu Adil, Suseno.

Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembacokan tersebut adalah berinisial RBS, warga Tandang, Kecamatan Tembalang. 

RP, dan satunya MHS, keduanya warga Plamongan Tembalang. 

Suseno mengatakan, 13 orang tersebut berhasil diamankan di rumah masing-masing, dua hari yang lalu.

"Mereka juga anak STM (SMK). tiga orang pelaku pembacokan ditahan, kasusnya dilanjut, diproses hukum," terangnya.

Sisanya berstatus sebagai saksi, tapi dikenakan wajib lapor.

Tiga orang yang diproses hukum tersebut mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Ratu Adil.

Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Hinakah Gigi Band

Baca juga: AHY Pastikan Demokrat Dukung Anies Capres

Anggota LBH Ratu Adil lainnya, Guntur Kresna Hadi Saputra menyebut, ikut juga ditunjuk sebagai pendamping hukum tiga pelaku yang ditahan tersebut.

Tiga orang tersebut dikenakan pasal berbeda-beda, ada yang dikenakan pasal 351 dan pasal 170, pengeroyokan.

"Motif kalau dari keterangan mereka soal tantang-tantangan melalui WhatsApp, biasa geng-gengan," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved