Berita Nasional

Pledoi, Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Kuat Maruf dan Brigadir J

Putri Candrawathi merasa dirinya difitnah karena dituduh selingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan sopir pribadi, Kuat Ma'ruf

Editor: m nur huda
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan Jaksa Umum. 

TRIBUNJATENG,COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi merasa dirinya telah difitnah karena dituduh berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan sopir pribadi keluarganya, Kuat Ma'ruf.

”Saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," kata Putri saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," sambungnya.

Putri menyebut sederet peristiwa yang bermula dari pelecehan seksual terhadap diriya pada 7 Juli 2022 merupakan hal berat yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.

Baca juga: Eliezer Kecewa Diperalat Sambo, Pasrah Batal Menikah dan Harap Tunangan Sabar Menunggu

Baca juga: Bharada E Minta Maaf kepada Ayahnya yang Kehilangan Pekerjaan karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam kondisi terpuruk, Putri justru merasa difitnah hingga dicaci maki. Bahkan, ia merasa dituduh selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

Putri membacakan pledoinya sambil menangis. Dalam nota pembelaannya itu istri Ferdy Sambo itu mencurahkan segala isi hatinya.

Dalam salah satu baris kalimat pledoinya, Putri mengaku telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

Dia lantas menyoroti komentar di media sosial hingga pemberitaan media massa perihal posisinya dalam perkara tersebut.

Salah satu tuduhan itu, Putri dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan ajudan suaminya itu.

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," ucapnya di hadapan hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved