Berita Nasional
6 Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut Lebih Ringan, Hendra Kurniawan 3 Tahun, Irfan 1 Tahun
Enam anak buah Ferdy Sambo (FS) terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
TRIBUNJATENG.COM - Enam anak buah Ferdy Sambo (FS) terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J rampung menjalani sidang tuntutan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dituntut jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sebut Pengacara Terdakwa Tidak Profesional
Sementara, tuntutan jaksa terhadap enam anak buah Sambo jauh lebih ringan, berkisar antara 1-3 tahun pidana penjara.
Pada pokoknya, keenamnya dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun enam anak buah FS tersebut yakni:
Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun. Jaksa juga menuntut Hendra pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek, lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat fail dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ada sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan Hendra, salah satunya ia dinilai kerap berkilah mencari alibi selama proses persidangan.
Selain itu, Hendra sedianya merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun, sehingga seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana polisi menyikapi peristiwa tindak pidana.
Menurut jaksa, Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri juga seharusnya mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.
Sementara, hal yang meringankan tuntutan Hendra yakni prestasinya di institusi Polri. "Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," kata jaksa lagi.
Ferdy Sambo
Obstruction of Justice
Brigadir J
tuntutan
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Kompol Baiquni Wibowo
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.