Berita Jateng

Cara Kerja Tilang Elektronik Drone, Diterbangkan Lalu Surat Pelanggaran Dikirim ke Rumah

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone segera diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Tengahm termasuk di Ka

Editor: m nur huda
Dok Humas Polres Pekalongan
Dirlantas Polda Jateng menguji coba tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan drone di persimpangan Exit Tol Bojong. 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone segera diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Tengahm termasuk di Kabupaten Klaten.

Operator ETLE Ditlantas Polda Jateng, Aiptu Wahyu Hendriyanto mengatakan untuk mekanisme tilang ETLE masih sama seperti sebelumnya.

Yakni sama dengan jepretan HP mobile yang sudah diterapkan jauh-jauh hari.

"Hasil gambar dari drone akan di-capture lalu masuk ke dasboard ETLE," ucap Wahyu kepada TribunSolo.com saat uji coba di Kabupaten Klaten.

Kemudian kata Wahyu, gambar tersebut akan divalidasi untuk pelanggaran yang akan ditindak.

Lalu dicetak surat konfirmasi dan dikirim.

"Pengiriman melalui delivery go sigap," ujar dia.

Kanit 6 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi berharap dengan adanya penambahan kamera pengawas ETLE ini nantinya masyarakat lebih tertib dalam berkendara.

"Juga mengurangi angka kecelakaan juga di titik-titik yang rawan pelanggaran dan kecelakaan," ucap dia.

Saat ini ETLE Drone masih dalam tahap uji coba di seluruh jajaran di bawah Polda Jateng sejak awal tahun 2023. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Begini Cara Polisi Tilang Pakai ETLE Drone : Diterbangkan, Cekrek, Surat Pelanggar Dikirim ke Rumah

Sumber: Tribun Solo
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved