Pelatihan Kerja
Hartopo Efektifkan Anggaran Pelatihan Kerja, Siapkan Anggaran Rp 8 Miliar untuk Menunjang 150 Paket
Pemkab Kudus kembali alokasikan anggaran Rp 8 miliar DBHCHT untuk pelatihan kerja.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus kembali mengalokasikan anggaran Rp 8 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program pelatihan kerja 2023. Anggaran tersebut disiapkan untuk menjalankan 150 paket pelatihan bagi masyarakat Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, anggaran pelatihan tahun ini berkurang dari Rp 16,1 miliar pada 2022, menjadi Rp 8 miliar.
Menurut dia, anggaran tersebut merupakan angka realistis yang didasarkan pada capaian Rp 7-8 miliar program serupa sepanjang 2022. Artinya, sebagai upaya pengefektifan alokasi anggaran agar lebih optimal, dan bisa digeser untuk keperluan lainnya.
"Peruntukan anggaran DBHCHT tahun ini untuk pelatihan berkurang. Ini hasil desk yang difasilitasi pemerintah provinsi dan kementerian keuangan. Memang ada kajian khusus, yang tentunya saat ini (anggaran) banyak untuk infrastruktur yang rusak, karena lebih diprioritaskan untuk ke sana," terangnya, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Hartopo menilai bahwa program pelatihan kerja sudah dijalankan Pemerintah Kabupaten Kudus setiap tahunnya.
Dia menilai, dengan alokasi anggaran yang ada bisa dimaksimalkan hingga terserap 100 persen.
Hartopo menjelaskan, alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus pada 2023 sebesar Rp 238,52 miliar. Angka tersebut belum ditambah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Dalam penggunaannya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pada tahun 2023 ini, kata Hartopo, ada kelonggaran penggunaan anggaran DBHCHT di bidang infrastruktur sebesar Rp 38 miliar.
Alokasi ini diharapkan bisa membantu Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menyelesaikan permasalahan di bidang infrastruktur, seperti contoh perbaikan jalan yang rusak.
"Yang jelas bunyinya kelonggaran untuk infrastruktur, secara teknis ada di PUPR," tuturnya. (*)