Berita Regional

Jadi Tersangka KDRT, Anggota Polisi Laporkan Istri Selingkuh ke Polisi, Punya Bukti Chat

Setelah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang anggota Polisi Bripka HK melaporkan balik istrinya ke Polda Metro Jaya.

Editor: m nur huda
istimewa
Ilustrasi selingkuh - Setelah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang anggota Polisi Bripka HK melaporkan balik istrinya ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Setelah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang anggota Polisi Bripka HK melaporkan balik istrinya ke Polda Metro Jaya.

Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang tersebut melaporkan istrinya atas dugaan perzinahan.

Pelaporan itu dibuat oleh Bripka HK setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT.

Laporan dibuat oleh anggota Polisi Bripka HK melalui kuasa hukumnya, Teguh Satria.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022. Imelda dilaporkan terkait perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. 

"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Bripka HK juga melampirkan sejumlah bukti. 

Di antaranya invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan. 

 "Terkait perselingkuhan dan perzinaan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita Imelda mengatakan di chat-nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," lanjut Teguh. 

Bripka HK, kata dia, sudah mengakui kesalahannya terkait perselingkuhan yang dilaporkan istrinya.

Namun, Bripka HK tidak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan. 

"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi empat tahun, baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," jelas Teguh. 

Sebagai informasi, pada Selasa (31/1/2023), akan dilakukan kembali sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan Imelda. Pihak Bripka HK berharap kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut. 

Menurut mereka, hal itu tidak sejalan dengan aturan KUHAP. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved