Breaking News:

Berita Cilacap

Modus Baru! Pura-Pura Jadi Pengamen, Dua Pria Di Cilacap Curi Motor Petani

Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor di Adipala, Cilacap. Kedua pelaku pencurian itu adalah T (43) dan H (52).

Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Kedua pelaku pencurian sepeda motor yakni T (43) dan H (52) warga Cilacap saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap. Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor di Adipala, Cilacap. Kedua pelaku pencurian itu adalah T (43) dan H (52).

Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mencuri sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir jalan.

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov saat konferensi pers mengungkapkan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku berpura-pura menjadi pengamen dengan membawa sebuah gitar.

Mereka berjalan ke areal persawahan dengan tujuan mencari sepeda motor yang terparkir dipinggir sawah.

"Modusnya mereka pura-pura jadi pengamen dengan membawa gitar. 
Kemudian untuk sasarannya motor petani yang parkir di pinggir jalan di areal persawahan," ungkap Gurbacov. Kamis (26/1).

Kedua pengamen gadungan itu mendekati sepeda motor yang diincar. 

Selanjutnya mereka akan membuka paksa dan merusak rumah kunci dengan kunci letter T yang memang dibawa dari rumah.

Setelah sepeda motor menyala, keduanya langsung membawa kabur.

Gurbacov mengatakan, kedua pengamen gadungan itu melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda.

Aksi pertama pada 3 Januari 2023, keduanya berhasil mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Kecamatan Sampang.

Kemudian yang kedua yakni pada 4 Januari 2023, mereka kembali mencuri sepeda motor di areal persawahan di Kecamatan Adipala.

Namun saat melakukan aksi di Adipala, kedua pelaku ketahuan oleh warga dan warga kemudian warga yang melihat melaporkan ke polisi.

"Warga ada yang melihat dua orang ini (pelaku) membawa kabur motor dari areal sawah di Adipala, kemudian lapor ke Polsek Adipala," kata Gurbacov.

Dihari yang sama, unit reskrim Polsek Adipala mengamankan pelaku H, sementara pelaku T diketahui melarikan diri.Berselang dua hari yakni pada 6 Januari 2023, kemudian pelaku T berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap.

Saat diinterogasi, kedua pengamen gadungan itu akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri dua unit sepeda motor di dua tempat dalam waktu dua hari berturut-turut.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor curian. Kemudian barang bukti sarana berupa sebuah sepeda motor dan sebuah kunci letter T juga kami sita," kata Gurbacov. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (pnk)

Baca juga: Sopir Ngantuk Sebabkan Kecelakaan: Pikap Hilang Kendali di Tikungan hingga Tercebur ke Sungai

Baca juga: Peringatan HUT PDI-P ke-50, 4.200 Bibit Pohon Ditanam di Jatiyoso Karanganyar

Baca juga: Ide Konstruksi Mahasiswa Doktor Teknik Unissula Ini Sungguh Cemerlang

Baca juga: Siapkan Kontes Robot, BPTI – USM Gelar Rapat Koordinasi

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved