Berita Internasional

Tak Penuhi Janji Nikah, Wanita Ini Dihukum Bayar Mantan Tunangan Rp38 Juta Ganti Biaya Kuliah

Di Uganda, seorang wanita dijatuhi hukuman membayar mantan tunangannya senilai 9,439 juta shilling Uganda atau sekitar Rp 38 juta.

pezibear
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KAMPALA – Di Uganda, seorang wanita dijatuhi hukuman membayar mantan tunangannya senilai 9,439 juta shilling Uganda atau sekitar Rp 38 juta.

Pengadilan Uganda menjatuhkan hukuman tersebut karena si wanita memutus pertunangan padahal si pria sudah membiayai biaya kuliahnya.

AFP mewartakan, Sabtu (28/1/2023), si pria bernama Richard Tumwiine (64) yang merupakan pensiunan guru.

Baca juga: 2 Jet Tempur Angkatan Udara India Bertabrakan saat Latihan, 1 Pilot Tewas

Sedangkan si wanita bernama Fortunate Kyarikunda dan berusia 30 tahun.

Dalam dokumen pengadilan yang dilihat AFP, Kyarikunda mengatakan bahwa dia tidak bisa menikah dengan “pria tua”.

“Karena janji menikah tidak dipenuhi oleh tergugat sehingga merugikan penggugat, maka penggugat berhak mendapatkan penggantian,” bunyi putusan dari Hakim Charles Mukobi pada Kamis (26/1/2023) di Kanungu, Uganda.

Hakim mengatakan, Kyarikunda harus mengembalikan 9,439 juta shilling Uganda atau sekitar Rp 38 juta yang dihabiskan Tumwiine untuk biaya kuliah.

Pengadilan juga memerintahkan Kyarikunda untuk membayar 1 juta shilling (Rp 4 juta) sebagai ganti rugi umum kepada Tumwiine atas ketidaknyamanan dan penderitaan psikologis.

Dokumen pengadilan menyampaikan, Kyarikunda tidak mengajukan pembelaan atau menghadiri persidangan. Dia tidak bisa dihubungi oleh AFP untuk dimintai komentar.

Tumwiine mengatakan kepada AFP pada Jumat bahwa kasus tersebut telah meninggalkan luka permanen di hatinya.

“Saya dicemooh oleh teman dan kerabat sebagai pria yang ditolak dan ditipu oleh seorang wanita yang mengganggu hidup saya,” ujar Tumwiine.

 
Namun, mantan mantan anggota Parlemen Pan-Afrika dari Uganda sekaligus aktivis hak perempuan terkemuka, Miria Matembe, mengecam putusan pengadilan tersebut dan menyebutnya sepihak.

Matembe mengatakan kepada AFP bahwa kasus tersebut merupakan kasus klasik tentang bagaimana sistem peradilan condong berpihak pada laki-laki. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Uganda Dihukum Bayar Rp 38 Juta ke Mantan Tunangan karena Tak Jadi Menikah"

Baca juga: Perayaan Tahun Baru di Uganda Makan Korban, 9 Orang Tewas saat Berdesakan Lihat Kembang Api

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved