Berita Kriminal
Siasat Pencuri Motor di Cilacap, Pura-pura Ngamen untuk Kelabuhi Korbannya
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor di Adipala, Cilacap. Kedua pelaku pencurian itu adalah T (43) dan H (52).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor di Adipala, Cilacap. Kedua pelaku pencurian itu adalah T (43) dan H (52).
Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mencuri sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir jalan.
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov saat konferensi pers mengungkapkan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku berpura-pura menjadi pengamen dengan membawa sebuah gitar.
Mereka berjalan ke areal persawahan dengan tujuan mencari sepeda motor yang terparkir dipinggir sawah.
"Modusnya mereka pura-pura jadi pengamen dengan membawa gitar.
Kemudian untuk sasarannya motor petani yang parkir di pinggir jalan di areal persawahan," ungkap Gurbacov. Kamis (26/1).
Kedua pengamen gadungan itu mendekati sepeda motor yang diincar.
Selanjutnya mereka akan membuka paksa dan merusak rumah kunci dengan kunci letter T yang memang dibawa dari rumah.
Setelah sepeda motor menyala, keduanya langsung membawa kabur.
Gurbacov mengatakan, kedua pengamen gadungan itu melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda.
Aksi pertama pada 3 Januari 2023, keduanya berhasil mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Kecamatan Sampang.
Kemudian yang kedua yakni pada 4 Januari 2023, mereka kembali mencuri sepeda motor di areal persawahan di Kecamatan Adipala.
Namun saat melakukan aksi di Adipala, kedua pelaku ketahuan oleh warga dan warga kemudian warga yang melihat melaporkan ke polisi.
"Warga ada yang melihat dua orang ini (pelaku) membawa kabur motor dari areal sawah di Adipala, kemudian lapor ke Polsek Adipala," kata Gurbacov.
Dihari yang sama, unit reskrim Polsek Adipala mengamankan pelaku H, sementara pelaku T diketahui melarikan diri.
Berselang dua hari yakni pada 6 Januari 2023, kemudian pelaku T berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap.
Saat diinterogasi, kedua pengamen gadungan itu akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri dua unit sepeda motor di dua tempat dalam waktu dua hari berturut-turut.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor curian. Kemudian barang bukti sarana berupa sebuah sepeda motor dan sebuah kunci letter T juga kami sita," kata Gurbacov.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (pnk)
Sebelum Membunuh Istri Siri yang Berusia 22 Tahun Lebih Muda, Sulistyo Minta Jatah Bercinta |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum PNS Tega Mencabuli 3 Anak Gadisnya yang Masih Berusia di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kagetnya Penjaga Wisma di Jogja Intip Kamar Tamu Lihat Kepala Tergeletak, Seorang Wanita Dimutilasi |
![]() |
---|
Polisi yang Hendak Menangkap Pelaku Penganiayaan di Lampung Justru Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Mutilasi Perempuan di Sleman Jadi 62 Bagian, Terduga Pelaku Tinggalkan Sepucuk Surat, Ini Isinya |
![]() |
---|