Berita Kudus
Pornografi Menjadi Pemicu Tingginya Kasus Pernikahan Dini, Begini Penjelasan Psikolog Klinis UMK
Pornografi dinilai menjadi satu di antara penyebab maraknya pernikahan dini yang terjadi, sehingga menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pornografi dinilai menjadi satu di antara penyebab maraknya pernikahan dini yang terjadi.
Hal tersebut, dijelaskan oleh Psikolog Klinis, Rr Dwi Astuti, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, pernikahan dini menjadi permasalahan klasik yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: MIRIS! Kecanduan Pornografi di HP Siswi SMP di Pati Alami Gangguan Jiwa, Bukti Nyata Contoh Kasus
Permasalahan tersebut memerlukan action yang tepat.
Dwi yang juga sebagai dosen Universitas Muria Kudus tersebut mengatakan aturan yang diturunkan seperti pembatasan usia pernikahan minimal 19 tahun masih belum cukup untuk meminimalisir pernikahan dini.
"Pernikahan dini, terjadi karena pendidikan kurang merata. Perlu hal yang diedukasikan seperti kesehatan reproduksi, itu juga perlunada kerjasama antara sekolahan dengan puskesmas. Tidak cukup hanya dengan Bimbingan Konseling di sekolahan saja," katanya.
Dwi menerangkan, perlu banyak campur tangan untuk benar-benar mengatasi permasalahan pernikahan dini.
Terutamanya, terkait pengaruh pornografi yang menyebabkan pergaulan anak muda sekarang terkesan bebas.
"Harusnya, pornografi atau materi edukasi seks bisa diedukasikan melalui kesehatan reproduksi, namun kini hanya disampaikan di jenjang SMP saja," urainya.
Baca juga: Hotline Jateng : Bagaimana Hukum Kirim Stiker Berbau Pornografi di Grup WA?
Ada beberapa materi yang disampaikan yakni terkait dampak puber baik positif ataupun negatifnya dan cara untuk mengatasinya.
Termasuk mengatasi kecanduan pornografi, sehingga tidak muncul perilaku imitasi atau meniru.
Bahkan pornografi itu memiliki sifat pengrusakan otak.
"Kemudian, upaya lain pencegahan nikah dini bisa edukasi melalui orang tua. Namun kini ada orang tua yang memilih untuk menikahkan anaknya diusia muda," urainya.
Dwi menyebut, alasan orang tua menyetujui pernikahan usia dini yakni adalah faktor ekonomi. Lantaran, beban orang tua utamanya dari pihak perempuan berkurang.
Karena ketika anak dinikahkan, umumnya akan hidup sendiri.Â
Baca juga: Bagaimana Hukuman bagi Pengirim Stiker Berbau Pornografi di Grup WhatsApp?
Selain itu, faktor stigma yang masih melekat di masyarakat juga menjadi penyebab pernikahan dini.
"Masih banyak kita temui, kalau umur sekian belum menikah itu dianggap tidak laku. Malah terkadang ada yang disindir dengan kata-kata perawan tua," ucapnya.
Sehingga, hal tersebut menjadi seperti momok bagi para lajang. (Rad)
Jamaah Calon Haji Kudus Mulai Laksanakan Tes Kesehatan |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Bhabinkamtibmas Aiptu Hemawan Antar Jemput Anak Sekolah Saat Banjir di Kudus |
![]() |
---|
Harusnya Tahun Ini Ada 55.238 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Yakin KPP Pratama Kudus Capai Target? |
![]() |
---|
Potret Pemuda di Undaan Kudus Antusias dan Sukarela Tambal Jalan Berlubang |
![]() |
---|
Akibat Banjir Sejumlah Motor Mogok di Jalan Tanjung Karang Kudus, Kemacetan Hingga Berjam-jam |
![]() |
---|