Berita Demak
Video Pengurus Yayasan Sunan Kalijogo Jadi Tersangka Pencurian Sertifikat Tanah Warisan di Demak
Perebutan warisan antara pengurus yayasan Sunan Kalijogo dan Sunan Kalijaga di Kadilangu Demak berujung pidana.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Tim Video Editor
Berikut Video Pengurus Yayasan Sunan Kalijogo Jadi Tersangka Pencurian Sertifikat Tanah Warisan di Demak
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perebutan warisan antara pengurus yayasan Sunan Kalijogo dan Sunan Kalijaga di Kadilangu Demak berujung pidana.
Kedua pengurusan yayasan yang masih hubungan keluarga saling melapor atas tanah waris terdampak jalan tol Semarang-Demak.
Hingga pada akhirnya pengurus yayasan Sunan Kalijogo ditetapkan tersangka Polda Jateng setelah dilaporkan dengan tudingan mencuri sertifikat tanah oleh pengurus Sunan Kalijaga.
Pada perkara tersebut pengurus yayasan Sunan Kalijogo meminta bantuan advokasi hukum kepada anggota DPR RI Komisi 2 Riyanta, Minggu (29/1/2023).
Ketua Pembina yayasan Sunan Kalijogo, Agus Supriyanto menuturkan permasalahan itu mencuat ketika yayasan menyerahkan 58 sertifikat atas nama Sunan Kalijogo di Kadilangu kepada BPN Demak. Tanah itu terkena imbas jalan tol Semarang-Demak.
"Pada berita acara BPN mengakui bahwa saya pemegang sertifikat yang sah dan memberikan ganti rugi itu," ujarnya.
Menurutnya, BPN Demak ternyata di luar dugaan mengubah hal itu dengan alasan dirinya bukan lagi pengurus yayasan. Pihak BPN menyerahkan ke pengurus lainnya.
"Saya pun melaporkan kejadian penggelapan BPN dan pejabat lainnya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada tahun 2021. Kemudian ada penghentian perkara yang saya tidak ketahui penyebabnya," ujarnya.
Kemudian pada 27 Mei 2022 terdapat pencairan ganti untung tanah wakaf sebanyak 22 bidang. Nilai ganti untung itu sekitar Rp 30 miliar. Tanah yang dijual tersebut ternyata aset milik yayasan Sunan Kalijogo Kadilangu.
"Tapi sertifikat tanah itu diatas namakan yayasan Sunan Kalijaga. Sementara yayasan itu dibentuk di Surabaya tahun 2020. iIni ada kejanggalan. Akhirnya ganti untung itu masuk ke Yayasan Sunan Kalijaga," tutur dia.
Lebih lanjut pada 31 Mei 2022 ia bersama lima pengurus lainnya dilaporkan ke Polda Jateng oleh pengurus yayasan Sunan Kalijaga. Dirinya dituding mencuri sertifikat tanah wakaf itu.
"Yang menyerahkan sertifikat saya. Saya yang menguasai selama ini. Sunan Kalijaga 2020 tidak mengurusi aset di Kadilangu," tutur dia.
Ia meminta kepada anggota Komisi II DPR RI Riyanta untuk mengavokasi permasalahannya tersebut. Pihaknya meminta agar anggota DPR RI itu dapat meluruskan sengketa waris yang saat ini sedang bergulir.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengatakan persoalan kedua yayasan itu merupakan permasalah keluarga. Pihaknya menyarankan agar kedua yayasan itu menyelesaikan masalahnya dengan cara musyawarah.
"Situs Sunan Kalijogo menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia. Alangkah baiknya kedua yayasan ini saling berembug," tuturnya. (*)
Polres Demak Optimalkan Program Samsat Keliling, Ajak Warga Bisa Tertib Pajak |
![]() |
---|
Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Di Kabupaten Demak Minggu 5 Maret 2023 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Demak Minggu 5 Maret 2023 akan Hujan Ringan Pada Siang Dan Sore Hari |
![]() |
---|
Surat Penolakan Hasil Konfercab GP Ansor Demak Diserahkan ke Pimpinan Pusat, Berikut Isi Suratnya |
![]() |
---|
Kabupaten Layak Anak Jadi Antisipasi Kekerasan Anak di Kabupaten Demak, Ini Harapan Bupati Demak |
![]() |
---|