Berita Kudus

11 Ranperda Kabupaten Kudus Mulai Dipansuskan, Mayoritas Inisiatif Dewan, Berikut Daftar Detailnya

Hasil dari Peraturan Daerah (Perda) nanti tidak hanya menjadi produk hukum, namun menjadi Perda yang aplikatif, yang bisa dijalankan.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus Masa Sidang Kedua Acara Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Ranperda, dan Jawaban DPRD Atas Pandangan Bupati Kudus Terhadap 8 Ranperda Prakarsa, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kudus mulai dibahas dalam tim panitia khusus (Pansus).

Meliputi, Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji, Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).

Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Ranperda Sumber Daya Air, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata, serta Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin. 

Sedangkan 3 Ranperda Pemkab Kudus adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Serta Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.

Baca juga: Ramai di Media Sosial Kabar Percobaan Penculikan Anak, Kapolres Kudus: HOAX

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Raya Kudus-Jepara Akibatkan Warga Jepara Meninggal Dunia

Untuk membahas 11 Ranperda tersebut, dibagi menjadi tiga pansus.

Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Pendidikan, Fasilitasi Ibadah Haji, serta Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus masuk dalam pembahasan Pansus 1. 

Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Pelayanan dan Perlindungan Buruh, serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas oleh tim Pansus ll.

Sementara Pansus lll membahas Ranperda Sumber Daya Air, Pemberdayaan Desa Wisata, Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, dan Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan mengatakan, masing-masing tim Pansus sudah bisa membahas Ranperda yang telah ditentukan.

Menurut dia, dalam pembahasan harus mendalam dan seksama.

Baca juga: Kemenag Kudus: 1.275 Orang Masuk Daftar Sementara Keberangkatan Haji Tahun Ini

Baca juga: Penanganan Stunting, Program Prioritas PMI Kudus Tahun Ini, Sediakan Anggaran Rp 200 Juta

Sehingga, hasil dari Peraturan Daerah (Perda) nanti tidak hanya menjadi produk hukum, namun menjadi Perda yang aplikatif, yang bisa dijalankan.

"Pansus sudah bisa mulai rapat pembahasan."

"Nantinya pembahasan bisa saja membutuhkan waktu yang panjang karena harus mendalam," terangnya melalui Tribunjateng.com, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, perwakilan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Khoiril Badawi menambahkan, semua pendapat, saran, dan masukan yang disampaikan Bupati terhadap 8 Ranperda inisiatif DPRD dalam rangka penyempurnaan.

Selanjutnya akan dibahas dan diperdalam dalam rapat Pansus. 

"Setelah kami sampaikan ke Bupati, selanjutnya kami bahas bersama secara detail dalam rapat panitia khusus."

"Semoga bisa merepresentasikan aspirasi masyarakat," ujarnya. (*)

Baca juga: Kota Pekalongan Peringkat Pertama Kepatuhan Bayar Pajak Tahun 2022, Pencapaian Bisa 111 Persen

Baca juga: Stok Beras Bulog Pekalongan Masih Ada 3.200 Ton, Ramadin Ruding: Aman Sampai Lebaran Tahun Ini

Baca juga: Ini Sepeda Gunung Buat Sutarno, 1 Februari 2023 Purna Tugas, Siapa Sekda Karanganyar Selanjutnya?

Baca juga: Batang Istimewa, Capaian Platform Merdeka Mengajar Langsung Meroket, Kini Peringkat 3 se Jateng

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved