Fokus
Fokus: Perlu Pemimpin Kreatif di Desa
Lahirnya UU Desa pun punya semangat untuk pengentasan kemiskinan. Pemerintah menyalurkan Dana Desa yang langsung menyasar desa untuk menuntaskan berba
Penulis: m nur huda | Editor: m nur huda
Tajuk Ditulis Oleh Jurnalis Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM - Pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah tengah menjadi sorotan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memimpin langsung rapat koordinasi upaya penurunan kemiskinan ekstrem di Grobogan beberapa waktu lalu meminta kepala desa menerapkan strategi "micro targeting".
Yang dimaksud "micro targeting" adalah dengan mendata secara langsung warga miskin kemudian diintervensi dengan program penurunan kemiskinan yang bersumber dari dana APBD, CSR serta filantropi.
Terlebih, sejumlah kabupaten di Jawa Tengah masih membutuhkan penanganan serius dalam upaya mengentaskan kemiskinan di antaranya Brebes, Pemalang, Grobogan, Demak dan Wonogiri.
Berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan, terdapat 923 desa yang masuk dalam zona kemiskinan. Ganjar mengajak Kades memiliki pusat data warga yang benar-benar membutuhkan penanganan.
Data yang terkumpul, akan menjadi dasar Pemprov Jateng dalam mengambil kebijakan dan melakukan intervensi. Selain program reguler seperti pembenahan rumah jadi layak huni, Ganjar juga mendorong perusahaan berperan menyerap tenaga dari warga golongan miskin. Ketika perusahaan membutuhkan tenaga terampil maka pemerintah akan memberikan pelatihan.
Terlepas dari upaya tersebut di atas, sebenarnya telah terdapat Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berlaku efektif pada 2015. UU tersebut mengamanatkan pemerintah menyalurkan Dana Desa dengan besaran yang terus meningkat bagi setiap desa. Besaran tersebut ditetapkan menyesuaikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis.
Lahirnya UU Desa pun punya semangat untuk pengentasan kemiskinan. Pemerintah menyalurkan Dana Desa yang langsung menyasar desa untuk menuntaskan berbagai permasalahan seperti tingginya angka kemiskinan di desa.
Penggunaan dana desa untuk pengentasan kemiskinan sebenarnya sudah ada panduannya semisal untuk perbaikan rumah tak layak huni (RTLH), infrastruktur fisik jalan desa, sanitasi dan lainnya. Semua hal tersebut saat ini telah dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Namun, ada dua poin yang masih belum maksimal dalam pengaplikasian dan pengelolaannya yakni pembuatan BUMDes dan program pemberdayaan. Dua poin ini yang perlu penegasan bahwa sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa mampu mengaplikasikannya.
Yang terjadi, banyak desa yang bahkan belum memiliki BUMDes dengan alasan SDM tidak ada. Sedangkan yang sudah ada, biasanya hanya normatif di sektor pertanian, perikanan wisata, kerajinan.
Sementara itu sektor pemberdayaan masyarakat masih banyak yang belum tergarap. Kepala Desa (Kades) yang memiliki tanggungjawab pengelolaan program dan belanja keuangan di desa rata-rata masih belum maksimal mengoptimalkan sektor ini. Mereka masih saja fokus pengembangan infrastruktur jalan dan sarana prasarana.
Di sinilah perlunya kades lebih kreatif dalam upaya memaksimalkan potensi pemberdayaan masyakarat dengan target pengentasan kemiskinan. Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) juga perlu melibatkan lebih banyak komponen masyarakat agar kebutuhan riil warga yang masuk dalam daftar penduduk miskin penanganannta tepat sasaran.
Meskipun infrastruktur fisik penting sebagai pendorong utama sektor yang lain, namun ketika berbagai sektor dapat dilaksanakan secara bersamaan maka upaya mengurangi kemiskinan ekstrem akan lebih cepat.(*tribun jateng cetak)