Kriminal Hari Ini

SSR Sering Dikatai Lonte, Siswi SMA di Karanganyar Ini Mogok Sekolah, Korban Bullying Rekan Sekelas

Agus Riyadi menyampaikan, perundungan yang dialami anaknya terjadi sejak duduk di bangku kelas XI SMA tepatnya sejak Februari 2022 hingga pekan lalu.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Ayah korban perundungan, Agus Riyadi menunjukkan surat laporan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Siswi salah satu SMA swasta di Kabupaten Karanganyar berinisial SSR (16) mogok sekolah lantaran kerap jadi korban perundungan yang dilakukan teman sekelasnya.

Ayah korban, Agus Riyadi menyampaikan, perundungan yang dialami anaknya terjadi sejak duduk di bangku kelas XI SMA tepatnya sejak Februari 2022 hingga pekan lalu.

Perundungan secara verbal yang dilakukan di lingkungan sekolah tersebut berdampak terhadap psikis putrinya.

Perundungan yang dialami putrinya tersebut berupa kata-kata yang tidak pantas.

Seperti lonte, suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, hingga barang murah. 

Baca juga: Pendaftaran Pengisian 3 Jabatan Kepala Dinas di Karanganyar Diperpanjang

Baca juga: 133 ASN di Setda Karanganyar Jalani Pemeriksaan Kesehatan

SSR kini menjadi pribadi yang murung akibat perundungan yang dilakukan teman sekelasnya tersebut.

Bahkan yang bersangkutan tidak mau masuk sekolah lagi sejak pekan lalu. 

"Tidak mau masuk sekolah."

"Saya memanggil psikiater untuk menguatkan mentalnya lagi," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (31/1/2023). 

Dia menuturkan, perundungan yang dialami putrinya tersebut dilakukan oleh 8 orang.

Dari 8 orang tersebut 2 di antaranya merupakan provokator.

Adapun mediasi sempat dilakukan oleh pihak sekolah atas kejadian tersebut pada Jumat pekan lalu.

Akan tetapi orangtua dari terduga pelaku tidak hadir saat proses mediasi. 

Sebagai efek jera, Agus pun melaporkan para pelaku ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik, dan kehormatan seseorang sesuai Pasal 310 KUHP ayat 2, Pasal 311 KUHP ayat 1 serta UU ITE. 

"Laporan Senin (30/1/2023), saya telah membuat laporan ke Polres Karanganyar."

"Dimana harus ada efek jera untuk pelaku," ucapnya. (*)

Baca juga: Ketagihan Sabu dan Judi Online, Pemuda Asal Kalimantan Barat Gadaikan 2 BPKB Senilai Rp 155 Juta

Baca juga: Hasil Babak II Skor 1-2 PSIS Semarang Vs Persib Bandung Liga 1, Taisei Marukawa Tipiskan Ketinggalan

Baca juga: Bertemu Megawati di Semarang, Gibran Rakabuming Raka Sebut Banyak Arahan Rahasia

Baca juga: Bangun MAJT Magelang Senilai Rp 118 Miliar, Ganjar Pranowo: Jangan Ada Tindakan Koruptif

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved