Berita Viral
Kompol D dan Nur Wanita di Mobil Audi A6 Disebut Menikah Siri, Apa Sanksi Polisi Berpoligami?
Kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi di Cianjur berbuntut panjang
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi: “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa diancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu lantaran Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka.
Dalam monogomi terbuka, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Seorang suami boleh menikah lagi harus izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama.
Apabila suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Beleid itu berbunyi, barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Kemudian, barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat di atas, lalu menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Bid Propam Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan memeriksa Kompol D.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol D diketahui memang menjalin hubungan spesial dengan Nur di luar pernikahan yang sah secara hukum.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya juga membantah keterangan Nur yang mengaku sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," kata dia, Minggu (29/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap Doni.
Kronologi Polisi Tertangkap Jambret Kalung Pedagang Tomat, Pukul Korban Pakai Tongkat T |
![]() |
---|
"Minta Rokok" Bocah SD Ketakutan Dipalak Oknum Satpol PP |
![]() |
---|
Pernikahan Tanpa Restu, Jerry Adli Dokter Viral Dilabrak Istri saat Bersama Selingkuhan di Mal |
![]() |
---|
Fakta Baru Aiptu IWS Gagal Jambret Kalung, Motor Tabrakan Saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
“Mimpi Minum” Kisah Alfatih Santri Al Khoziny Selamat dari Reruntuhan, Dengar Gemuruh Seperti Gempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.