Berita Kudus

Fenomena Tingwe Imbas Mahalnya Harga Rokok Pabrikan, Kepala Bea Cukai Kudus Katakan Ini

Menurut Kantor Bea Cukai Kudus, tembakau iris yang menjadi bahan utama rokok tingwe sudah termasuk barang kena cukai.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI - Muhammad menikmati tembakau lintingan bersama rekan-rekannya di Rinbun Space yang ada di Jalan Dewi Sartika, Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (9/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Untuk menyiasati harga rokok pabrikan yang mahal, biasanya para perokok di Indonesia menggunakan rokok racikan sendiri yang biasa dikenal dengan linting dewe atau tingwe.

Rokok tersebut diracik oleh perokok menggunakan tembakau irisan (TIS), kemudian dilinting atau digulung menggunakan kertas rokok lembaran.

TIS dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Untuk mendapatkannya, para perokok biasanya membeli di gerai-gerai rokok khusus tingwe

Baca juga: Relokasi Pedagang Pasar Bitingan Kudus Disoroti Dewan, Sandung Hidayat: Kasihan Mereka!

Baca juga: Usulkan Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi ke Kementan, Komisi B DPRD Kabupaten Kudus Gelar Rakor

Fenomena rokok tingwe ini, sudah merebak di tiap wilayah, tidak terkecuali di Kabupaten Kudus.

Cukai rokok dari tingwe juga menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. 

Untuk itu, Kepala Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, tembakau iris yang menjadi bahan utama rokok tingwe sudah termasuk barang kena cukai.

"Untuk tarifnya Rp 25 hingga Rp 30 per gramnya."

"Yang penting rokok tersebut digunakan sendiri dan tidak dijual."

"Kalau seperti itu, kami tidak mempermasalahkannya," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/2/2023).

Asalkan, lanjutnya, tembakau irisan yang digunakan adalah tembakau irisan yang sudah dilengkapi cukai.

Namun pihaknya mewanti-wanti bila rokok tingwe dijual sudah termasuk katagori rokok ilegal.

"Kalau linting sendiri, dijual dalam bentuk rokok, itu sudah beda cerita, itu rokok ilegal."

"Hal itu menjadi konsentrasi dan pengawasan kami,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 3 Anggota Polres Jepara Naik Pangkat, AKBP Warsono: Karena Pengabdian Mereka

Baca juga: Industrial Roadshow and Business Forum: Wagub Minta Industri Besar Gandeng Industri Kecil

Baca juga: Sekjen PBB Afriansyah Sebut Banyak Orang Gila Gagal Caleg akibat Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Baca juga: SOSOK Keturunan Yahudi Yang Kuasai Klenteng Sam Po Kong di Pertengahan Abad 19

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved