Berita Semarang
Gandeng Guru Besar FH Berbagai Perguruan Tinggi, Mahupiki Sosialisasi KUHP Baru di Kota Semarang
Mahupiki bekerja sama dengan Unnes menggelar acara sosialisasi KUHP Baru.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Acara dilaksanakan di Patra Semarang Hotel and Convention pada Rabu (1/2/2023) juga mengundang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Topo mengungkapkan beberapa perbedaan antara KUHP nasional dengan KUHP yang lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS).
Menurutnya perbedaan tersebut antara lain sudah munculnya pembahasan beserta naskah akademiknya dalam bab atau buku tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.
“Dalam KUHP nasional sebagian mirip dengan KUHP lama, tetapi salah satu yang baru adalah munculnya pembahasan tindak pidana dengan perantara alat yang sebelumnya tidak ada,” ujar Prof. Topo
Ia juga menjelaskan perkembangan zaman yang memungkinkan terjadinya tindak pidana melalui perantara alat yang canggih atau artificial intelligence sudah diatur dalam KUHP nasional ini
“Selain itu, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok tetapi menjadi pidana khusus dengan masa uji coba 10 tahun untuk selanjutnya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan catatan persetujuan Presiden”, pungkas Prof Topo.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian publik.
Pasar tersebut antara lain living law atau hukum adat, aborsi, perzinaan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap pimpinan negara atau lembaga negara.
“Perlu disampaikan dan ditekankan kepada publik bahwa aturan tersebut adalah demi menjaga nilai ketimuran dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu, perlu pemahaman bahwa tindak pidana ini berdasar delik aduan,” imbuhnya
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., yang hadir secara virtual memaparkan bahwa pembaharuan hukum pidana mutlak diperlukan.
Hal ini lantaran tindak pidana bersifat sangat dinamis mengikuti perkembangan global, regional, hingga nasional.
Dia pun menyayangkan pemahaman dari beberapa pihak terhadap KUHP nasional yang tidak utuh
“Pemahaman yang rendah dan mudah termakan isu ini yang memunculkan miskomunikasi dan misinformasi publik akan pemahaman secara utuh substansi pasal-pasal yang diatur dalam KUHP”, tuturnya.
Dalam pembukaan acara sosialisasi KUHP, Sekjen Mahupiki, Dr. Ahmad Sofyan, mengatakan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mendiskusikan KUHP baru agar seluruh lapisan masyarakat memahami secara utuh substansi KUHP baru.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan KUHP baru agar seluruh lapisan masyarakat memahami secara utuh substansi KUHP baru," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes, Prof. Dr. Zaenuri Mastur, S.E., M.Si., Akt., dalam sambutannya berpesan perlunya pemahaman akan urgensi pembaharuan KUHP di era saat ini.
“Pembaruan KUHP sangat diperlukan sebagai pembaruan hukum sesuai yang dikatakan Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, diantaranya harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum”, imbuhnya. (*)
Potret Tempat Para Preman Tobat di Semarang, Pondok Pesantren Istighfar Tombo Ati |
![]() |
---|
Siap-siap, 30 April 2023 Ada Festival Ogoh-ogoh, 3 Raksasa Diarak Keliling Kota Semarang |
![]() |
---|
Potret Kerukunan Beragama di Semarang, Gereja Katolik Bagikan Takjil Gratis untuk Umat Muslim |
![]() |
---|
The Body Shop Indonesia Hadirkan Konsep Gerai Change-making Beauty Store di The Park Mall Semarang |
![]() |
---|
Jam Kerja ASN Kota Semarang Dikurangi Selama Ramadan, Pelayanan Pastikan Tetap Maksimal |
![]() |
---|