Berita Boyolali

Gara-gara Ban Usang, 3 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo

Tiga orang tewas dalam kejadian nahas tersebut. Kecelakaan disebabkan karena ban yang sudah usang.

Polda Jateng
kondisi mobil Toyota Kijang SGX setelah mengalami kecelakaan di Jalan Tol Semarang Solo KM 474. 500 Jalur A tepatnya di Desa Selodoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Selasa (31/1). 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (31/1/2023).

Tiga orang tewas dalam kejadian nahas tersebut.

Sementara, tujuh orang luka ringan dan satu orang selamat dalam kecelakaan yang terjadi di KM 474 + 500 A, pukul 16.00 WIB.

Baca juga: FOTO-FOTO : Kecelakaan Maut Di Tol Semarang - Solo, 3 Orang Meninggal Dunia, 7 Orang Luka Ringan

Kecelakaan disebabkan karena ban yang sudah usang.


Kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Desa Selondoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali itu melibatkan Toyota Kijang SGX.

Kondisi kendaraan yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo
Kondisi kendaraan yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo KM 474+500 A, Selasa (31/1/2023). Adapun kecelakaan di wilayah Desa Selondoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali karena ban pecah itu menyebebkan tiga orang tewas, sejumlah orang luka-luka.


Kasatlantas polres Boyolali AKP M Herdi Pratama mengatakan kendaraan bernomor polisi AD-1481-LL itu mengalami kecelakaan tunggal.

Mobil diduga mengalami pecah ban.

Ban belakang yang pecah menyebabkan kendaraan yang melaju dari arah Semarang itu oleng dan terguling masuk ke parit jalan tol.

"Penyebabnya ban meletus dikarenakan sudah produksi tahun lawas," jelasnya kepada TribunSolo.com.

Ternyata ban yang dipakai kendaraan tersebut produksi tahun 2006.

 
Untuk Herdi mengimbau kepada masyarakat senantiasa melakukan pengecekan kendaraan sebelum berkendara.

"Pesan kepada para pengemudi untuk mengecek kesiapan kendaraan sebelum bepergian," pungkasnya.

Berapa umur maksimal sebuah ban mobil ?

Dikutip dari kompas.com, rata-rata, pergantian ban diwajibkan setelah 3 tahun pemakaian, atau ketika mobil sudah menempuh jarak 40.000 kilometer (km). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved