Berita Regional

Tukang Pijat Tradisional Lakukan Pelecehan Seksual Hingga Rekam Pasiennya Untuk Fantasi di Kuningan

Pria berprofesi sebagai tukang pijat tradisional telah melakukan pemerkosaan kepada pasiennya yang masih duduk di bangku SMA.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, bersama jajaran menunjukkan barang bukti dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AR, di Mapolres Kuningan, Kamis (2/2/2023). AR diduga menyetubuhi dan merekam tubuh korban untuk berfantasi. 

TRIBUNJATENG.COM, KUNINGAN - Pria berprofesi sebagai tukang pijat tradisional telah melakukan pemerkosaan ke pasiennya.

Satuan Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat mengungkap kasus tersebut setelah korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual hingga tiga kali.

Atas kejadian itu, polisi membuka ruang pengaduan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

Baca juga: Guru Agama Trenggalek Lakukan Pelecehan Seksual, Modusnya Ajak Siswa Rapikan Buku di Perpustakaan

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyampaikan, pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AR, masih terus dilakukan secara intensif.

Hingga saat ini, korban berjumlah satu orang dan telah diperkosa hingga tiga kali.

"Sampai hari ini, baru satu korban yang mengaku menjadi korban tersangka AR. Korban ini masih di bawah umur, pelajar SMA. Kami membuka ruang kepada warga lain yang mungkin menjadi korban tindakan AR," kata Dhany saat gelar perkara, Kamis (2/2/2023).

Dhany menjelaskan, AR yang berusia 56 tahun ini dikenal sebagai tukang pijat.

Dia bekerja sebagai tukang pijat tradisional untuk pengobatan lebih dari satu tahun.

Baca juga: Pelajar di Salatiga Dapat Pelecehan Remas Pantat saat Jogging, Ini Ciri-ciri Pelaku

Awalnya orangtua korban mempercayakan anaknya melakukan pijat tradisional untuk mengobati anaknya.

Pelaku ternyata melakukan serangkaian pijat hingga ke bagian area terlarang.

Dhany menegaskan, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Bahkan pelaku diduga merekam tubuh korban untuk berfantasi.

"Pelaku ini merekam korban dengan alasan untuk fantasi sendiri. Kita temukan bukti itu di handphone milik pelaku.

Baca juga: Jemaah Indonesia Bantah Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Keluarga Sebut Itu Fitnah

Sedangkan tindakan pelecehan itu sudah dilakukan tiga kali," tambah Dhany.

Dhany menerangkan, tim unit PPA Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap warga yang diduga menjadi korban.

Polres juga membuka ruang aduan tersebut Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, terduga pelaku AR dijerat Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Fantasi, Tukang Pijat di Kuningan Perkosa dan Rekam Pelajar SMA"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved