Berita Kudus
Usulkan Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi ke Kementan, Komisi B DPRD Kabupaten Kudus Gelar Rakor
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus memanggil mitra kerja dan beberapa pihak terkait keluhan petani sulitnya mencari pupuk
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus memanggil mitra kerja dan beberapa pihak terkait keluhan petani sulitnya mencari pupuk subsidi. Di antaranya adalah Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan), Dinas Perdagangan, produsen PT Pupuk Indonesia, dan beberapa distributor.
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Anis Hidayat mengatakan, koordinasi ini dilakukan untuk mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. Mengingat banyak keluhan dari petani terkait minimnya alokasi pupuk yang diterima.
Anis menerangkan, alokasi pupuk subsidi pada 2023 didasarkan pada kebijakan baru dari pemerintah pusat ke tingkat daerah.
Artinya, kebijakan yang berlaku tidak sama dengan kebijakan yang diterapkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga pemerintah daerah hanya bisa menerima alokasi yang diberikan pemerintah pusat berdasarkan realokasi yang sudah ada pada Dinas Pertanian dan Pangan.
"Koordinasi ini bagaimana mendapatkan gambaran persoalan di lapangan terkait pupuk subsidi agar mendapatkan solusi untuk menentukan usulan kebijakan. Karena saat ini, kebijakan dari pusat sifatnya menerima dengan segala pembatasan yang ada oleh pemerintah pusat," terangnya, Kamis (2/1/2023).
Anis menyebut, alokasi pupuk subsidi jenis urea yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun ini sebanyak 10.000 ton dan 6.500 ton jenis NPK.
Menurut dia, jumlah tersebut jika dilihat dari sisi kebutuhan masih sangat kurang. Namun, jika dilihat dari realokasi daerah sudah sesuai dengan alokasi yang diberikan pemerintah pusat, meskipun praktek di lapangan berbeda.
Pihaknya menjelaskan, ketidaksesuaian antara alokasi dan kebutuhan disebabkan beberapa faktor. Di antaranya adalah adanya kebijakan baru terkait pembatasan komoditas tanaman yang berhak mendapatkan subsidi pupuk, dari 70-an komoditas menjadi 9 komoditas tanaman.
Selain itu, lanjut dia, dimungkinkan adanya ketidaksesuaian pendataan petani di lapangan yang hanya mengacu pada kartu tani. Sedangkan petani yang berstatus penyewa lahan tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi jika tidak memiliki kartu tani dan tidak terdaftar dalam kelompok tani.
Kondisi ini, kata dia, jika dibiarkan akan berdampak pada keberlangsungan pertanian di Kota Kretek. Karena tidak semua petani mampu membeli pupuk non subsidi lantaran dibandrol dengan harga terlalu tinggi.
"Tahun ini tidak semua komoditi pertanian mendapatkan pupuk subsidi. Kami akan coba usulkan untuk menambah alokasi pupuk, sehingga ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah," jelasnya.
Anis menegaskan, pengawasan distribusi pupuk subsidi menjadi tanggungjawab bersama.
Pihaknya bakal melakukan sidak ke lapangan untuk memastikan bagaimana kondisi ril yang dialami petani.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetyo menerangkan, alokasi pupuk subsidi yang diberikan pemerintah pusat pada tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian.
Dalam Permentan tersebut, dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim.
Terdapat 9 jenis tanaman yang berhak mendapatkan pupuk subsidi, meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan. Sementara penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani
menggunakan kartu tani.
Didik menyebut, alokasi pupuk subsidi yang diberikan pemerintah pusat diharapkan sesuai dengan data pada elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Di mana saat ini jumlah petani di Kabupaten Kudus mencapai 44.933 orang atau 625 kelompok tani dengan luas lahan pertanian 20.406,53 hektare.
"Kami dorong upaya kembali ke alam dengan menggunakan pupuk organik. Harapan saya sedikit-sedikit bisa berubah ke alam lagi," harap dia. (Sam)
Baca juga: Upaya Penurunan Angka Stunting di Kab.Tegal, Polsek Slawi Beri Bantuan Telur dan Susu Pada Posyandu
Baca juga: Sekjen PBB Afriansyah Sebut Banyak Orang Gila Gagal Caleg akibat Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lady Gaga Always Remember Us This Way Lengkap dengan Liriknya
DPRD Kudus Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Maksimal, Masan: Program Umrah Gratis Kami Kawal |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Libatkan Unsur Swasta dalam Kelola Sampah |
![]() |
---|
KLHK Nilai Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kudus Bagus |
![]() |
---|
Delegasi Denmark Lihat Langsung Pengelolaan Sampah di Kudus |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Jajaki Kerja Sama dengan Denmark dalam Mengelola Sampah |
![]() |
---|