Berita Video
Video BNNK Batang Tangkap Anggota DPRD Kota Pekalongan Kasus Narkoba
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Berikut in video BNNK Batang tangkap anggota DPRD Kota Pekalongan kasus narkoba.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika.
Kedua tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat.
Tersangka pertama berinisial UBS (63) seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan tersangka kedua berinisial JZZ (53) anggota DPRD Kota Pekalongan.
Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, mengatakan, kedua ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang karena terlibat narkoba.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu malam (28/1/2023) dan Minggu dini hari (29/1/2023)," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara saat press release di kantor BNNK setempat, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, penangkapan ini merupakan, pengembangan atas informasi dari masyarakat. Dimana ada dugaan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur.
"Dengan berbekal informasi tersebut, BNN Batang pun berhasil menangkap UBS sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Sabtu (28/1/2023) di Jalan Maninjau, Kauman.Â
Petugas kemudian melakukan pemeriksa handphone milik UBS, dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti narkotika.
Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng salah satu sudut tembok.
"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZZ. Kemudian petugas mengamankan JZZ sekira pukul Minggu, (29/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah yang beralamat di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, kedua tersangka didakwa dengan primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dro)
Baca juga: Narapidana Kabur Saat Ikut Program Asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak
Â
Video Tradisi Padusan Ramadan, Ribuan Warga Padati Sendang Nyatnyono Ungaran |
![]() |
---|
Video Begini Tradisi Padusan Jelang Ramadan di Sungai Muncul Kab Semarang |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Pengunjung Objek Wisata Guci Tegal Terbakar |
![]() |
---|
Video Kemeriahan Dugderan 2023, Tabuh Bedug dan Berebut Roti Ganjel Rel di Alun-Alun Semarang |
![]() |
---|
Video UPDATE Kondisi Terbaru Keluarga Syabda Perkasa Korban Luka Kecelakaan Tol Pemalang |
![]() |
---|