Berita Kriminal

2 Pelaku Penjambretan HP di Purwokerto Dibekuk Polisi, Korban Dipepet saat di Jalan

2 orang ditangkap karena melakukan penjambretan hand phone di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas.
AS (19) warga Desa Tambaksogra dan MAS (18) warga Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (2/2/2023). Keduanya ditangkap karena melakukan penjambretan hand phone di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - AS (19) warga Desa Tambaksogra dan MAS (18) warga Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (2/2/2023). 

Keduanya ditangkap karena melakukan penjambretan hand phone di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan kejadian terjadi pada Selasa (15/1/2022) sekitar pukul 11.35 WIB.

Baca juga: MODA, Layanan Milik PT Mobilitas Digital Indonesia, Perusahaan Patungan Astra & Toyota Resmi

Baca juga: Hasya 45 Menit Tergeletak, Pensiunan Polri Jelaskan Alasan Tidak Gunakan Pajeronya untuk Bawa ke RS

Korban yang bernama Yuniati (35) warga Desa Larangan, Kecamatan Kembaran, Banyumas kehilangan HP setelah dipepet dua pengendara sepeda motor di jalan Anggrek Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.

"Pada saat itu korban melewati perempatan Jalan Anggrek kemudian dipepet oleh dua orang pengendara motor honda beat di sebelah kiri sepeda motor korban dan kemudian mengambil hp milik Korban yang ada di dashboard sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian sebesar Rp2.5 juta," jelas Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, pada hari Rabu (1/2/2023), tim berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, dan di Jalan Desa Datar, Sumbang," ungkap Kasat Reskrim. 

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah HP merk OPPO A5 2020 warna putih dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan nopol R-4635-ER. 

Dua pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved