Berita Semarang

Agar Warga Tak Ditpu Pengembang Nakal, Pemkot Semarang Siapkan Sistem Pengecekan Perizinan Perumahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal menyiapkan sistem pengecekan perizinan perumahan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama OPD dan stakeholder terkait mengunjungi Sungai Mluweh beberapa hari yang lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal menyiapkan sistem pengecekan perizinan perumahan. Masyarakat nantinya bisa mengetahui status perumahan yang hendak dibeli melalui sistem tersebut. 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, menyiapkan inovasi ini agar tidak memberikan kerugian bagi masyarakat.

Pasalnya, saat ini marak perumahan baru yang belum mengajukan izin penuh namun sudah melakukan transaksi jual beli.

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Hasya Mahasiswa UI Dilindas Pajero Pensiunan Polri, Berikut Videonya

Baca juga: Ganasnya Wowon saat Cemburu dan Sakit Hati, Kisah di Balik Pembunuhan 9 Orang di Bekasi dan Cianjur

"Saya minta ada sistem aplikasi atau website. Setiap orang bisa membuka sistem itu. Ada perumahan A. Begitu cek aplikasi, ternyata perumahan masih KRK (keterangan rencana kota). Berarti, jangan beli. Belilah perumahan yang semua izinnya sudah clear," papar Ita, sapaannya, Jumat (3/2/2023). 

Ita menjelaskan, pengembang perumahan harus mengajukan izin kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Pengawasan sudah dilakukan baik Distaru maupun Satpol PP. Bahkan, Satpol PP telah menemukan beberapa perumahan yang melanggar dan sudah dilakukan police line. 

"Gunungpati ada dua. Pengawasan memang harus terus menerus. Peringatan sudah jalan, termasuk di Rowosari sudah diperingatkan," tegasnya.  

Ita menambahkan, maraknya penjualan kavling siap bangun juga perlu diperhatikan.

Pasalnya, biasanya para penjual kavling mengabaikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sehingga bisa menyebabkan bencana. 

Para pengembang lama sudah berinisiatif memberikan fasum dan fasosnya kepada pemkot. Namun, cukup banyak pengembang-pengembang baru yang belum menyerahkan fasum dan fasos. 

"Perumahan dilihat sama Distaru fasum, fasos, analisa dampak lalu lintas (andalalin), dan analisa dampak lingkungan (amdal). Kalau tidak, akibatnya longsor kalau di wilayah perumahan atas. Yang rugi masyarakat sendiri," paparnya. 

Menurutnya, Pemkot Semarang akan melakukan tindakan tegas bagi pengembang siapapun yang menyalahi aturan.

Dia tidak ingin masyarakat dirugikan atas pengembang-pengembang nakal yang tidak bertanggungjawab.

Pembagunan akan dihentikan bagi yang melanggar. Bahkan, tindakan bisa sampai pembongkaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved