Berita Semarang

Hakim Pengadilan Negeri Semarang Harap SIdang Bisa Berlangsung Secara Offline

Pasca dihapuskan PPKM, Pengadilan Negeri Semarang belum berlakukan sidang tatap muka.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subiyakto beri keterangan pers terkait sidang tuntutan yang menjerat RD, Selasa (14/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasca dihapuskan PPKM, Pengadilan Negeri Semarang belum berlakukan sidang tatap muka. Sidang yang saat ini berlangsung masih menggunakan metode online.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subiyakto mengatakan persidangan secara online merupakan permintaan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). 

Sebab saat pandemi Covid-19 tidak dimungkinkan untuk membawa terdakwa di persidangan offline (tatap muka).

"Atas usulan itu Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) bahwa persidangan pidana dilakukan secara online," tuturnya Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, sidang online akan terus berlaku sebelum Perma dicabut. Namun jika akan melaksanakan sidang  tatap muka harus dibahas secara bersama-sama.

"Harus duduk bersama antara Kemenkumham Kejagung, dan Mahkamah Agung. Jadi tidak serta dari Mahkamah Agung yang memutuskan sidang offline. Jadi harus ada pembahasan lagi," terangnya.

Dikatakannya, permasalahan yang sering terjadi saat sidang online yakni jaringan buruk. Selain itu juga membuat antrean panjang.

"Keterbatasan alat biasanya menjadi kendala saat persidangan. Kalau kami alat sudah terpenuhi. Alat telah disediakan di setiap ruang sidang," imbuhnya.

Menurutnya, para hakim biasanya sidang berlangsung offline. Keuntungan sidang offline yakni hakim dapat menggali kebenaran materiil dan berinteraksi langsung dengan  terdakwa.

"Kami bisa melihat ekspresi terdakwa. Meskipun bisa dilihat secara online  tetapi tidak maksimal. Kemudian terdapat gangguan suara yang  sering masuk saat persidangan online ," tuturnya.

Ia berharap persidangan dapat kembali secara offline. Namun kebijakan sidang secara offline itu tidak bisa diputuskan oleh pengadilan setempat.

"Untuk beberapa sidang sudah ada yang meminta untuk offline dan telah dilaksanakan.Sidang offline biasanya atas permintaan hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya," tandasnya.

Terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, menuturkan sidang pidana tetap tidak menghadirkan terdakwa dan persidangan berlangsung secara online. Hingga saat ini belum ada pencabutan sidang secara daring.

"Kami nunggu keputusan dari pusat tentang pelaksanaan sidang ofline kalau sampai sekarang masih berpedoman pada SE tentang pelaksanaan sidang online yang sampai saat ini belum dicabut," ujarnya.

Tidak hanya itu, permohonan menghadirkan terdakwa di persidangan tidak serta merta dikabulkan. Harus ada persetujuan terlebih dahulu untuk menghadirkan terdakwa.

"Jadi selama ini untuk sidang online berjalan dgn baik mas belum ada keluhan yang disampaikan ke kami," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved