Berita Regional

Tersandung Kasus Sabu-sabu, Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Terancam 20 Tahun Penjara di Batam

Anggota DPRD Batam dari fraksi Partai Nasdem Kepri, Azhari David Yolanda, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor: raka f pujangga
GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM – Anggota DPRD Batam dari fraksi Partai Nasdem Kepri, Azhari David Yolanda, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu menyusul yang bersangkutan tertangkap tengah pesta sabu bersama teman wanitanya di VIP Room Hotel Pasific pada 25 Januari 2023 lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Riki Saputra mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda.

Baca juga: Inilah Sosok Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN Sedang Pesan Sabu, Ketua Komisi B

"SPDP dari penyidik Satnarkoba sudah kami terima akhir bulan lalu tepatnya tanggal 30 Januari 2023," kata Riki melalui telepon, Jumat (3/2/2023).

Riki mengatakan, SPDP itu merupakan tahapan awal dan pemberitahuan adanya penyidikan di kepolisian.

“Jadi saat ini kami masih menunggu pemberkasan dari Penyidik Satnarkoba Polresta Barelang, yakni tahap pertama.

Biasanya lama waktunya tergantung penyidik, rata-rata sebulan pasca SPDP berkas penyidikan sudah kami terima," papar Riki.

Jika lebih dari sebulan jaksa tidak kunjung menerima berkas tersebut, Riki mengaku, pihaknya akan mengirimkan surat ke Polresta Barelang untuk menanyakan proses penyidikan yang dilakukan sudah sampai mana.

"Termasuk apa yang jadi kendalanya. Tujuannya supaya JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat segera mempelajari berkas itu," jelas Riki.

Baca juga: Mainkan Ya Mas, WA Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody untuk Tukar Sabu dengan Tawas, Lalu Dijual

Sebelumnya, anggota DPRD Batam berinisial ADY ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (25/1/2023) malam.

ADY yang merupakan politisi Nasdem ditangkap di salah satu VIP Room karaoke Hotel Pasific bersama teman wanitanya saat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya berinisial Nt telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Batam yang "Nyabu" dengan Teman Wanita Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved