Berita Regional
Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat karena Terlibat Asmara dengan Pemohon Cerai
Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, MY, diberhentikan dengan tidak hormat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, MY, diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian MY dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (3/2/2023).
Dalam pertimbangan majelis, hakim MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Baca juga: Demi Cinta, Wanita Ini Terobos Hutan Penuh Harimau dan Buaya, Berakhir Ditangkap Polisi
Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar ketua majelis hakim, M Taufiq HZ dalam persidangan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/2/2023).
Perkara ini berawal ketika MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung terjebak asmara dengan salah seorang wanita pelapor perceraian.
Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.
Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.
MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor.
Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah.
Lantaran pelapor ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut.
Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.
Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.
Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor.
Napi Narkoba Tewas Kesetrum saat Bersihkan Pekarangan Lapas |
![]() |
---|
3 Orang Tewas Setelah Pesta Miras Oplosan, 6 Lainnya Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Korban Tewas Longsor Natuna Bertambah Jadi 21 Orang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pelemparan Batu Minibus GP Ansor Sepulang Sekolah |
![]() |
---|
KG Media Raih Penghargaan Best Data Activation dari RESHAPE Customer Experience Awards 2022 |
![]() |
---|