Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tangis Nadia Istri Arief Rachman, Sebut Ferdy Sambo Telah Menghancurkan Keluarganya

Nadia menangis menceritakan karier suaminya yang hancur terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

"Saya hanya bekerja. Bagi saya bekerja adalah ibadah, menjalankan ibadah dengan bekerja. Sebagai manusia biasa terkadang saya lemah, saya putus asa," katanya.

Arif juga mengaku tidak habis pikir mengapa dirinya menuai fitnah ketika ia dengan itikad baik untuk bekerja.

"Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik. Saya buntu akal, mengapa saya menuai keji, ketika saya mencintai institusi ini dalam setiap tarikan napas," imbuh yang kembali menangis.

AKP Irfan Minta Keluarga Tabah

Selain Arif, terdakwa lain yang kemarin juga membacakan pledoinya adalah mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam pledoinya, Irfan meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan jaksa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

"Saya mohon dari lubuk hati yang paling dalam atas kebijaksanaan dan kearifan majelis hakim yang saya muliakan, bahwa keputusan majelis hakim yang terhormat akan menjadi tolok ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," kata Irfan.

"Dengan mendasari kepada perbuatan saya, alasan, situasi dan kondisi serta Sidang Kode Etik Profesi yang akan saya hadapi setelah mendapatkan putusan dari majelis hakim yang terhormat, mohon agar majelis hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," sambungnya.

Irfan pun berharap dapat segera kembali bertugas sebagai anggota Polisi. Sebagaimana ia mengabdi selama 18 tahun.

Masih dalam pledoinya, Irfan menegaskan tidak punya niat, kemauan dan pengetahuan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Irfan didakwa berperan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.

"Apa yang saya lakukan semata-mata melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasan saya baik langsung maupun tidak langsung yang merupakan perintah yang benar untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani perkara tembak menembak antara ajudan Kadiv Propam yang menyebabkan tewasnya Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat," kata Irfan.

Di sisi lain Irfan juga menceritakan bagaimana perjuangan dia untuk menjadi seorang perwira polisi kepada majelis hakim.

"Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi. Karier saya dimulai dari bawah dari seorang bintara tahun 2004," kata Irfan. 

Dia mengaku mendapatkan prestasi KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) atas kinerjanya. Sehingga bisa mengenyam pendidikan di Akpol dan menjadi seorang perwira.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved