Berita Banyumas

Motor Dicuri saat Ditinggal Beli Kopi, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku di Purwokerto

Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Polresta Banyumas.
Pelaku curanmor berinisial ZA (55) warga Jl. Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial ZA (55) warga Jalan Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (5/2/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB. 

Korban yang bernama Suwarno (54) warga Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan kehilangan sepeda motornya saat parkir di halaman rumah adiknya.

"Pada saat itu sekira pukul 18.30 WIB korban hendak keluar membeli kopi ternyata motor merk Supra Fit yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. 

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp3 juta," ungkap Kasat Reskrim. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Kamis (2/2/2023), sekira pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku ZA di jalan Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam silver R 6926 TH tahun 2005.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.(jti)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved