Berita Solo
Wali Kota Solo Beri Keringanan PBB Hingga 80 Persen, Ini Syaratnya
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan stimulus berupa keringanan hingga 80 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan stimulus berupa keringanan hingga 80 persen.
Hal itu menyusul banyaknya keluhan warga atas naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Stimulus yang diberikan pemerintah tersebut berlaku selama tiga tahun.
Baca juga: Warga Solo Kaget PBB Naik 400 Persen, Solusinya Bisa Ajukan Keringanan, Begini CaranyaÂ
Putra sulung Presiden Jokowi menjelaskan, perkembangan suatu kawasan yang dibarengi dengan pembangunan infrastruktur akan mempengaruhi NJOP.
"Stimulusnya 80 persen. Kalau masih berat bisa pengajuan pengurangan (keringanan). Deloken ini loh infrastrukturnya sudah jadi kayak gini mosok NJOP-nya enggak naik. Itu yang dirugikan sopo?" kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Minggu (5/2/2023).
Adapun kawasan di Solo yang NJOP-nya mengalami kenaikan paling tinggi adalah Purwosari dan Laweyan.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan NJOP di kawasan lain juga berpotensi akan naik seiring dengan pembangunan infrastuktur.
"Ya menyesuaikan semua (kenaikan). Menyesuaikan semua," kata Gibran.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 2023, meroket hingga ratusan persen.
Baca juga: Sekjen PBB Afriansyah Sebut Banyak Orang Gila Gagal Caleg akibat Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Pemerintah kota (Pemkot) Solo memberikan stimulus berupa keringanan pembayaran PBB.
Seperti diketahui, stimulus merupakan pengurangan yang diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo Tulus Widajat mengatakan kebijakan penerapan stimulus diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.
Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besar kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), pada PBB.
Ia menjabarkan, kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 33 persen.
Kisah Pemenang Lomba Melamun, Geraldo Terinspirasi Pengemis di Kota Solo |
![]() |
---|
Bea Cukai Solo Lakukan Penindakan terhadap Rokok & Alkohol Ilegal Januari-Februari, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
BBWSBS Enggan Komentar Soal Taman yang Berdiri di Bantaran Sungai di Kota Solo |
![]() |
---|
Dukung Kegiatan Nasional dan Pemilu 2024, Polresta Solo Gelar Apel Bersama Sinergitas TNI-Polri |
![]() |
---|
Merasa Malu, Gibran Kehilangan Sandal Seusai Jumatan di Masjid Syeikh Zayed, Segini Harganya |
![]() |
---|