Berita Nasional

Aturan Baru Mendag, Beli Minyakita Wajib Tunjukan KTP

Kementerian Perdagangan mulai menerapkan kebijakan baru pembelian minyak goreng kemasan sederhana program pemerintah, Minyakita, harus menunjukkan kar

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pedagang di Pasar Bitingan Kudus menunjukkan sisa stok Minyakita yang saat ini mulai langka, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mulai menerapkan kebijakan baru pembelian minyak goreng kemasan sederhana program pemerintah, Minyakita, harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu terkait dengan kelangkaan produk itu di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir.

"Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong. Kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2022).

Menurut dia, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong Minyakita untuk dijual kembali. Zulhas, sapaannya, mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).

Seperti diketahui, HET Minyakita ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000/liter, sementara di beberapa daerah dijual sekitar Rp 16.000/liter, bahkan ada yang mencapai Rp 20.000/liter.

"Ada pengawasan dari Satgas Pangan. Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," ujarnya.

Selain itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton/bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton/bulan. Upaya itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan hingga Lebaran 2023.

Zulhas mengatakan, terjadinya kelangkaan Minyakita karena banyak diburu kondumen lantaran harganya lebih murah dan kualitasnya yang bagus.

"Untuk itu, Kementerian Perdagangan bakal menambah pasokan Minyakita ke pasar yang sebelumnya 300.000 ton/bulan menjadi 450.000 ton/bulan," terangnya.

Sementara, pasokan Minyakita untuk ritel modern akan dikurangi dan dialihkan ke pasar rakyat. Selain itu, Satgas Pangan terus melakukan pengawasan harga dan pasokan MinyaKita agar tepat sasaran.

"Hingga Lebaran, suplai Minyakita akan diutamakan untuk pasar rakyat. Minyakita tidak boleh dijual lebih dari harga eceran tertinggi, dan akan Diawasi oleh satgas," papar Zulhas.

Mendag sempat mengungkapkan, satu penyebab kelangkaan Minyakita juga terkait dengan langkah pemerintah menerapkan program Biodiesel 35 (B35). Hal itu menyebabkan suplai minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebagian akan dialihkan kepada program B35 tersebut.

"Kemarin kami menambah, B20 menjadi B35, B20 itu menyedot 2 juta CPO, untuk mengubah dari menjadi B20 itu (butuh) 9 juta, diubah menjadi B35 itu menjadi 3 juta. Jadi, perlunya 12 juta, menyedot lagi itu. Jadi, ada sebab itu,” terangnya. (Kompas.com/Muhammad Idris/Kontan/Lailatul Anisah/tribun jateng cetak)

 

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved