Berita Demak
Bupati Bersama DPRD Demak Menyetujui 5 Raperda saat Rapat Peripurna
DPRD Demak bersama Bupati Demak mengesahkan 5 Raperda saat Rapat Paripurna ke-1.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak bersama Bupati Demak mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRD Demak masa sidang Tahun 2023, Senin (6/2/2023).
Lima Raperda tersebut di antaranya Raperda partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Raperda tentang jaminan kesehatan daerah, Raperda tentang peyelengaraan kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar dan anak yatim piatu terlantar, Raperda tentang pengelolaan sampah, dan Raperda tentang badang usaha milik desa.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet dan dihadiri secara langsung Bupati Demak Eisti'anah bersama Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dan Sekda Demak, Akhmad Sugiharto.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengatakan bahwa rapat sudah memenuhi tata tertib DPRD Kabupaten Demak.

"Kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak," kata Slamet saat hendak membuka sidang.
Setelah membuka sidang, Ketua DPRD Demak menyampaikan bahwa ke lima Raperda tersebut sudah di bahasa oleh masing - masing Pantia khusus yang telah di bentuk oleh DPRD Demak.
Di antaranya Panitia Khusus A yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Panitia Khusus B yang membahas Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Panitia Khusus C yang membahas Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Panitia Khusus D yang membahas Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.
"Telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan pembahasan raperda dan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD melalui Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD pada tanggal 14 Desember 2022," jelasnya.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan proses fasilitasi.
Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/000110, tanggal 16 Januari 2023 dan Nomor 180.0 / 38 tanggal 17 Januari 2023.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD untuk diselaraskan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD pada tanggal 30 Januari 2023," ucapnya.
Seusai diadakan rapat konsultasi pimpinan DPRD, maka dapat disimpulkan bahwa pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Pimpinan Pantia Khusus A, B, C, dan D, Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten sepakat bagian hukum Setda Kabupaten Demak agar berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, terkait hasil rapat konsultasi pimpinan dan melaporkan hasil kepada pimpinan DPRD sebagai dasar pertimbangan dilakukan persetujuan DPRD dalam Rapat Paripurna.
"Bilamana hasil koordinasi sebagaimana tersebut disetujui oleh pimpinan DPRD, maka dilakukan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD terhadap 5 Raperda," ucapnya.
Setelah itu, Bupati bersama Ketua DPRD Demak menandatangi Keputusan DPRD
Kabupaten Demak yang telah disetujui dan
Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak.
Seusai mendatangai keputusan, Ketua DPRD Demak menutup Rapat Paripurna ke 1 DPRD Demak masa sidang ke satu Tahun 2023. (*)
Polres Demak dan Komunitas Ojol Gelar Doa 7 Hari untuk Mendiang Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Polres Demak Amankan 58 Orang Hendak Demo di DPRD, Mayoritas Pelajar yang Terprovokasi Media Sosial |
![]() |
---|
Kondisi Keamanan Kondusif, Sekda: Semua Berusaha Selamatkan Demak |
![]() |
---|
Khawatir Terjadi Kericuhan, Pemkab Demak Minta Forkopimda Bangun Komunikasi Bersama Masyarakat |
![]() |
---|
Sejumlah Ormas di Demak Bantu Polisi Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.