Berita Nasional

Polri Bongkar Jaringan Pornografi Online, Celana hingga Alat Bantu Seks Disita

Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus judi dan pornografi online jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina

Editor: m nur huda
(Thinkstock/AndreyPopov)
Ilustrasi pornografi - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi dan pornografi daring atau online jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina. 

TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi dan pornografi daring atau online jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina.

Pengungkapan bermula dari adanya berbagai kasus tindakan asusila terhadap sejumlah anak yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah.

Dari kasus itu, kemudian dikembangkan dan mengarah ke aplikasi online dan situs Bling2.com yang berujung penangkapan terhadap enam pegawai aplikasi dan situs tersebut. Tiga dari enam yang ditangkap berperan sebagai penyiar daring atau host live.

Keenam pekerja telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat (1) tentang Perjudian.

Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah laptop, layar komputer dan CPU, handphone, pakaian tidur, celana, alat bantu seks, hingga vibrator.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penangkapan terhadap pegawai itu dilakukan di berbagai lokasi.

"Dari perkembangan ini, kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi, baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

Djuhandhani mengatakan, modus para tersangka dalam kasus tersebut adalah menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan permainan judi online dalam situs dan aplikasi tersebut. Penyiar atau host live akan melakukan apa pun untuk mendapatkan semacam gift atau hadiah berupa koin dari para penontonnya.

"Mereka akan melakukan apa saja, baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” kata Djuhandani.

"Nilai (koinnya) bervariasi, dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer (penyiar daring) mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ucap Djuhandani.

Djuhandani menyebutkan, keuntungan dari para penyiar atau host live mencapai Rp 1,5 juta per hari.

"(Keuntungan) cukup lumayan. Rata-rata (penghasilan) streamer, kalau kita kalikan satu hari Rp 1,5 juta, berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30 hingga Rp 40 juta," kata Djuhandhani.

Jajarannya terus mengembangkan kasus tersebut. Sejauh ini, polisi telah memblokir 37 rekening yang nilainya mencapai ratusan miliaran rupiah.

"(Ada) 37 rekening yang saat ini kami bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar. Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," kata Djuhandhani. Aplikasi sudah beroperasi sejak Oktober 2022.

Perputaran uang dalam aplikasi dan situs Bling2 mencapai triliunan rupiah.

"Dalan pengembangan kita akan lihat, apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU, karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan (rupiah)," kata dia.

"Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan Filipina," ucap Djuhandhani. (kompas.com/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved