Berita Nasional

REI Minta Pemerintah Segera Tetapkan Kenaikan Harga Rumah Subsidi 7 Persen

Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan penyesuaian harga rumah subsidi. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum REI, Bam

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Ilustrasi rumah subsidi - Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan penyesuaian harga rumah subsidi. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan penyesuaian harga rumah subsidi. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya.

Menurut dia, REI telah mengusulkan adanya aturan penyesuaian harga rumah subsidi sejak kuartal III/2022. Hal itu karena adanya kenaikan harga BBM dan biaya operasional. Selain itu, harga bahan bahan bangunan juga mengalami kenaikan lebih dari 30 persen.

“Kenaikan 7 persen adalah jalan tengah agar pengembang tetap bisa beroperasi, dan konsumen masih bisa menjangkau harga rumah susidi,” ujarnya, saat dihubungi Kontan, Minggu (5/2).

Bambang menuturkan, rumah subsidi di negara-negara lain adalah kewajiban pemerintah. Akan tetapi di Indonesia, sebagian besar pembangunan rumah subsidi dilaksanakan swasta dengan insentif-insentif dan kemudahan, termasuk pembiayaan.

Ia berujar, bisnis pembangunan rumah subsidi bermargin terbatas, tapi dengan volume yang tidak terbatas. Saat ini, backlog kepemilikan perumahan Indonesia hampir mencapai 13 juta dan terus tertambah.

Agar bisa mencapai target pemerintah yakni 1 juta/tahun, menurut dia, diperlukan juga konsistensi pembiayaan bersubsidi dan support pemda dari perizinan sampai dengan sertifikasi penunjang lainnya.
Bambang menyebut, setiap keterlambatan akad akan mengerus margin pengembang.

“Justru yang terpenting adalah ketersediaan KPR bersubsidinya, dan tentu kemudahan dalam proses perizinan agar semua bisa berjalan on the track,” bebernya.

Bambang menyambut baik dengan dinaikannya batas maksimal penghasilan calon pembeli rumah subsidi.

Jika aturan lama batas maksimal penghasilan masayarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah kurang dari Rp 6 juta/bulan, saat ini batasan MBR menjadi sampai dengan Rp 7 juta/bulan. Hal itu terbilang bagus untuk memperluas pasar konsumen yang berhak mendapat subsidi.

Bambang juga meminta pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Sebab, saat ini masyarakat yang tergolong MBT relatif mendominasi tenaga kerja di Indonesia.

Ia menilai, kaum milenial saat ini tergolong MBT yang sulit membeli rumah.

“(MBT) Yang penghasilannya sedikit di atas MBR langsung dikenakan bunga komersial non-subsidi,” jelasnya.

Adapun, Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja mengungkapkan, aturan penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.

"Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan dengan tim dari BKF," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020 salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah. Tercatat, harga rumah subsidi itu antara lain di wilayah Jawa adalah Rp 150,5 juta, sedangkan di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 juta. (Kontan/Vendy Yhulia Susanto/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved