Berita Regional

Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf Usai Temukan Bukti Baru

Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Muhammad Hasya Atallah Syahputra dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Istimewa
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. (Dokumentasi pribadi) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Muhammad Hasya Atallah Syahputra dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Permintaan maaf disampaikan karena penyidik menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tersebut sebagai tersangka.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Adiko di hadapan wartawan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Hasya Mahasiswa UI Dilindas Pajero Pensiunan Polri, Berikut Videonya

Trunoyudo mengungkapkan bahwa Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian penetapan tersangka, setelah menganalisa proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ungkap Trunoyudo.

Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

"Hasil dari rekonstruksi ulang kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.

Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menolak mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.

Trunoyudo hanya menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya dicabut, dan selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya.

Hasya Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.

Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.

Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Pensiunan Polri Tak Mau Antar Mahasiswa UI ke Rumah Sakit Usai Kecelakaan

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Hasya tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.

Hasya lantas tergelincir di atas aspal.

Eko yang tak siap mengerem akhirnya menghantam tubuh Hasya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Minta Maaf Sempat Tetapkan Mahasiswa UI Hasya sebagai Tersangka Kecelakaan yang Menewaskannya"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved