Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Demo di Depan Mba Ita Walikota Semarang, Butuh Minta Diperhatikan

Para buruh di Kota Semarang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang, Senin (6/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video demo di depan Mba Ita Walikota Semarang, butuh minta diperhatikan.

Para buruh di Kota Semarang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang, Senin (6/2/2023).

Para buruh meminta Wali Kota Semarang konsen terhadap kesejahteraan buruh mulai dari penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK), persoalan upah minimum kota (UMK), hingga perhatian terhadap anak yang ditinggal bekerja oleh ibunya. 

Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sumartoni menilai, UMK Kota Semarang 2023 yakni Rp 3,06 juta tergolong kecil sebagai ibu kota provinsi. Ditambah, belum seluruh perusahaan di Kota Lunpia menerapkan UMK tersebut. 

"Kami harap bisa ditindaklanjuti agar semua buruh di Semarang bisa merasakan UMK yang ditetapkan oleh wali kota maupun gubernur," ucapnya.

Para buruh juga menuntut adanya struktur skala upah untuk membedakan gaji pekerja di bawah satu tahun dan di atas satu tahun.

Menurutnya, selama ini pemerintah hanya menetapkan UMK saja. Padahal, perlu struktur skala upah dengan mempertimbangkan penghargaan masa kerja, kompetensi, pendidikan, dan sebagainya. 

"Struktur skala upah bisa ditetapkan wali kota sebagau contoh bagi kota-kota di Jawa Tengah. Ada jaminan yang ditetapkan pemerintah agar pekerja lebih aman," ujarnya. 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, ada beberapa usulan buruh yang bisa ditindaklanjuti dan ada pula beberapa usulan yang tidak dapat dilakukan karena sudah diatur dalam UU Omnibuslaw. 

Menurut Ita, sapaannya, tidak ada pengusaha di Semarang yang membayar upah di bawah UMK. Pihaknya juga sudah berupaya secara maksimal untuk mengusulkan upah minimum sesuai keinginan buruh dan ketentuan yang berlaku.

"UMK untuk buruh di bawah satu tahun. Kalau para pekerja mendapat kontrak satu tahun kemudian habis dan diulang kontrak baru, dihitung nol tahun. Sehingga, tidak bisa mendapat tunjangan lain atau dihitung kerja di bawah satu tahun. Itu ada di dalam undang-undang," jelaanya. 

Selanjutnya, terkait usulan buruh terkait seluruh buruh menjadi pekerja tetap, Ita mengatakan, hal itu tidak memungkinkan karena sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pemkot juga tidak dapat menanggung dampak PHK karena tidak ada kontrak antara pemerintah dan pekerja. 

Adapun usulan buruh terkait corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan digunakan untuk kemudahan buruh, Ita berjanji akan melayangkan surat edaran agar CSR ke depan bisa digunakan untuk membantu para pekerja. 

Dia juga berencana memfasilitasi penitipan anak untuk anak-anak yang ditinggal orangtua bekerja. Pihaknya akan berkomunikasi dengan Apindo untuk membangun daycare di kawasan industri. 

"Kami sudah memikirkan hal itu. Saya sampaikan bahwa 16-17 Februari ada launching daycare anak stunting. Kami juga akan komunikasi dengan Apindo membuat daycare di kawasan industri," bebernya. 

Saat ini, lanjut Ita, rencana Pemerintah Kota Semarang yang sudah matang adalah daycare untuk anak-anak stunting yakni Rumah Pelita yang akan dibangun di Semarang Barat. 

"Di Semarang Barat, anak stunting banyak. Disitu banyak ibu-ibu pekerja. Kami tentu mendorong pekerja sejahtera," ucapnya. (eyf) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved