Berita Kriminal

Dicekoki Miras, Wanita 19 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda di Semarang

Dua pemuda ditangkap polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan Semarang berinisial IPA (19).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Polrestabes Semarang.
Dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan di kamar kos Semarang.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua pemuda ditangkap polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan Semarang berinisial IPA (19).

Dua begajul itu yakni Maulana Firdaus (20) warga Pedurungan dan Dony (23) asal Lampung.

Mereka terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara mencekoki minuman keras (Miras) jenis Anggur Merah di sebuah kamar kos di Karanglo, Tanggul, Gemah, Pedurungan.

Baca juga: Teror Tengah Malam Selama 8 Bulan, Siswi SMP di Pekalongan Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri

Sewaktu korban mengalami mabuk itulah para pelaku beraksi.

"Iya, dua tersangka sudah ditangkap," papar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, saat dihubungi Tribun, Selasa (7/2/2023).

Kasus pemerkosaan bermula ketika korban diajak pelaku Maulana Firdaus ke rumah kos dan tinggal di kos tersebut, pada Rabu, 25 Januari 2023.

Korban kemudian dipaksa menenggak minuman keras.

Selepas mabuk, korban disetubuhi oleh kedua tersangka.

"Hingga akhirnya korban ditemukan oleh keluarga dan dijemput untuk pulang," beber Kombes Irwan.

Syahdan, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor Polrestabes Semarang.

Baca juga: Cerita Pilu Korban Pemerkosaan Terpaksa Menikahi Pelaku, Kini Nasibnya Ditelantarkan di Sumut

Sejumlah saksi dari pemilik kos hingga tetangga kamar kos turut diperiksa polisi.

"Kami mengamankan pula sejumlah barang bukti seperti hasil visum, botol miras kosong dan lainnya," ucapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf j UU RI nomor 12 tahun tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved