Berita Nasional

Jangan Beli Obat Tanpa Resep Dokter! Kemenkes Temukan 2 Kasus Baru Gagal Ginjal

Dua kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) ditemukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Shutterstock
Ilustrasi rumah sakit 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) ditemukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.

Dua kasus tersebut terdiri dari satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat, termasuk sediaan sirup secara mandiri tanpa resep dokter.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi, Ini Langkah Kemenkes

"Paling baik konsultasi ke tenaga kesehatan.

Jangan beli obat sendiri dulu (tanpa resep dokter)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Ilustrasi obat sirup, zat berbahaya dalam obat sirup atau cair kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak, daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM.
Ilustrasi obat sirup. (SHUTTERSTOCK/SUMIRE8)

Nadia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran, korban sempat meminum obat sirup yang dibeli secara mandiri.

Salah satu korban yang merupakan kasus konfirmasi pun memiliki riwayat mengonsumsi obat merek Praxion.

Obat dengan merek Praxion ini terdaftar dalam obat aman yang diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tercatat, ada tiga izin edar yang masuk ke dalam daftar obat aman.

Namun, belum diketahui lebih lanjut obat yang dikonsumsi korban gagal ginjal akut ini memiliki izin edar yang sama dengan daftar obat aman BPOM atau tidak.

"Mana yang aman mana yang tidak, mungkin bisa merujuk atau ditanyakan ke BPOM ya.

Kalau fasilitas kesehatan sampai saat ini masih menggunakan puyer," tutur Nadia.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan, Kemenkes akan mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh pihak terkait dengan adanya kasus baru gagal ginjal.

Surat kewaspadaan ini ditujukan kepada dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved