Berita Regional

Malu Punya Anak Dari Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih Ini Buang Bayi di Dalam Masjid Riau

Satreskrim Polres Rokan Hulu di Riau menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap di Masjid Ummi Jailun, Kabupaten Rohul.

Editor: raka f pujangga
(Dok. Polres Rohul)
EO dan SFL, pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap saat diamankan di Polres Rokan Hulu, Riau, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu di Riau menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap.

Keduanya ditangkap tak lama setelah bayi perempuan ditemukan warga dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Senin (6/2/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, kedua pelaku berinisial EO dan SFL.

Baca juga: Kronologi Warga Semarang Temukan Jasad Bayi Mungil di Makam Genuk, Usman: Kondisi Bayi Sudah Bersih

"Tersangka EO mengakui bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, SFL," ungkap Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (7/2/2023).

Dia mengatakan, kedua pelaku ini sama-sama bekerja di sebuah rumah makan.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membuang bayi itu karena malu punya anak di luar nikah.

"Tersangka SFL mengaku melahirkan bayi pada Minggu (5/2/2023) di Bidan Maria yang didampingi pasangan gelapnya, EO. Mereka mengaku membuang bayi karena malu kepada keluarganya memiliki anak di luar nikah," ungkap Raja.

SFL kemudian meninggalkan bayinya di dalam masjid Ummi Jailun.

Bayi ditinggalkan beserta kasur dan bantal.

Raja mengatakan, terungkapnya aksi sejoli ini berawal dari ditemukan pada bayi plastik biru bertuliskan Bidan Maria.

Baca juga: Bayi Cantik Dibuang di Masjid, Bikin Kaget Jemaah Salat Subuh di Barito Kuala Kalimantan Selatan

Selanjutnya, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul bersama Bhabinkamtibmas mendatangi bidan untuk memastikan orangtua bayi tersebut.

Tim saat itu mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan EO. Lalu, tim mengetahui keberadaan ayah dari bayi itu, yakni EO yang berada di Kecamatan Rambah Samo, Rohul.

"Pada saat diamankan, EO mengakui bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan SFL. Kemudian, kami melakukan penyelidikan terhadap ibu dari bayi tersebut," kata Raja.

Hasil dari penyelidikan, lanjut dia, pelaku SFL diketahui sedang berada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved