Berita Regional

Mengaku Keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo, Pria Ini Melakukan Penipuan Berkedok Investasi

Seorang pria asal Yogyakarta, DBA (48) yang mengaku keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo diduga melakukan penipuan investasi objek wisata di Padang.

Editor: raka f pujangga
Net
Illustrasi 

"Kami masih mendalami kasus itu," kata Dwi.

Baca juga: Penipuan Bermodus Jual Beli Tanah Terungkap di Bogor, Kerugian 121 Korbannya Tembus Rp 3,2 Miliar

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus DBA tersebut.

"Untuk dugaan penipuan ini kita masih dalami keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dananya," kata Andry.

Andry pun menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. "Bisa jadi. Kita sedang dalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Andry.

Sebelumnya diberitakan, seorang  warga Sumatera Barat, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) atas dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Yamin merasa uangnya Rp 1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara.

Menurut kuasa hukum korban, Zulhesni, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.

Zulhesni mengatakan peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerja sama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Pada 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.

"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.

Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Klarifikasi Modus Penipuan Mengatasnamakan Wabup Agus Santosa

Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni sudah dilakukan.

"Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris sehingga kita ambil tindakan hukum," kata Zulhesni.

Karena tidak ada itikad baik dari DBA akhirnya, Zulhesni membuat laporan polisi, Sabtu (3/12/2022) ke Polda Sumbar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Penipuan Berkedok Investasi, Pengusaha Asal Yogyakarta Ditangkap Saat Bawa Pistol Ilegal"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved