Wonosobo Hebat

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2022 Kabupaten Wonosobo

Imah Masitoh
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2022, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemkab Wonosobo melalui BPPKAD gelar Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2022, Selasa (7/2/2023) di ruang rapat utama Diskominfo Kabupaten Wonosobo. 

Hal ini dalam rangka melaksanakan amanah PMK 139/PMK.07/2019, tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. 

Pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menyampaikan, Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat menjadi prasyarat bagi penyaluran DBH PBB dan DBH PPh.

Persyaratan ini harus dipenuhi selain guna memenuhi kewajiban kinerja terhadap pemerintah pusat, juga sebagai dukungan bagi optimalisasi penerimaan negara dari pemerintah daerah. 

“Saya harap penandatanganan ini diikuti kelancaran proses selanjutnya, sehingga tidak ada keterlambatan dalam pencairan DBH PBB dan DBH PPh periode berikutnya,” ucapnya. 

Sekda meminta kepada para bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan efisiensi-efisiensi dalam penganggaran biaya. 

Bendahara menjadi yang paling berperan dalam menentukan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. 

"Akan efektif, efisien atau tidak, mereka yang berperan didalamnya. Saya minta para bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan efisiensi-efisiensi dalam penganggaran biaya," tegasnya. 

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.

Ini untuk merekonsiliasi realisasi penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya, dan semester I tahun anggaran berjalan. 

Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh ini akan didasarkan pada Berita Acara Rekonsiliasi tersebut, sehingga rekonsiliasi ini menjadi salah satu agenda wajib yang harus ditepati, agar tidak mengalami keterlambatan dan menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. 

"Untuk itu, saya minta kepada BPPKAD untuk segera menindaklanjuti dengan menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi sebagai laporan kinerja ini, kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang dalam peraturan dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Februari, agar dapat segera diproses dan tidak menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan,” pintanya. 

Sekda menegaskan tidak ingin mengalami penundaan apapun yang diakibatkan oleh keterlambatan penyerahan laporan kinerja Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 

Apalagi di tengah tingginya kebutuhan daerah saat ini, yang mengharuskan untuk melaksanakan rasionalisasi-rasionalisasi pada kebutuhan sekunder. 

"Oleh karena itu, pendapatan daerah yang akan digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan juga pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat ini, hendaknya sedapat mungkin kita pertahankan agar dapat kita terima tepat waktu, agar kegiatan pembangunan tidak tertunda," jelasnya. 

Disisi lain, tentunya kelancaran penyusunan laporan kinerja ini tidak akan dapat dilakukan tanpa kinerja baik para bendahara SKPD, dalam mengelola dan melaporkan pertanggungjawaban secara sistematis dan tepat waktu. 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Wonosobo Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para bendahara yang telah bekerja keras dan berprestasi dalam pengelolaan keuangan SKPD. 

Adapun apresiasi akan diberikan kepada bendahara yang memenuhi kriteria, diantaranya adalah paling aktif dan paling responsif, bendahara dengan penyusunan SPJ paling rapi, SKPD yang menyerupai paling bagus, serta SKPD penyusun laporan keuangan paling cepat. 

“Kami sampaikan apresiasi, ini hendaknya menjadi sebuah dorongan dan penyemangat bagi para bendahara, untuk meningkatkan kinerja baiknya dalam pengelolaan keuangan SKPD masing-masing," imbuhnya. 

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Drs. One Andang Wardoyo, M.Si, Kepala BPPKAD Drs. Mohamad Kristijadi, M.Si, Kepala KPP Pratama Temanggung, Hidayat Sireger dan KPPN Banjarnegara, Sudarmaji, Kepala Bank Jateng Wonosobo serta para Bendahara pengeluaran atau Bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. (ima)

Baca juga: Pelatihan Ecoprint Oleh Mahasiswa KKN UPGRIS Bersama Anggota PKK

Baca juga: Video Pedagang Pasar Johar Semarang Kesulitan Mendapat Pasokan Minyakita

Baca juga: Pembaharuan Peta, Mahasiswa KKN Undip Buat Peta Administrasi Desa dan Fasilitas Umum Desa Munggung

Baca juga: UIN Walisongo Lakukan Pengabdian Masyarakat Internasional di Sekolah TKI Sanggar Buloh Malaysia