Berita Regional
Tiga Kurir Narkoba Yang Bawa 47,1 Kg di Nunukan, Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Tiga orang kurir yang membawa 47,1 kg narkoba, berinisial IH (32), ND (38) dan AA (44), dituntut hukuman mati, di Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu.
TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN – Tiga orang kurir yang membawa 47,1 kg narkoba, berinisial IH (32), ND (38) dan AA (44), dituntut hukuman mati, dalam sidang kasus narkoba, yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (8/2/2023).
Para terdakwa, terkait dengan jaringan peredaran narkotika internasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto mengatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Baca juga: BNN Tangkap Pengedar Narkoba Sindikat Lapas di Wilayah Tegal
Kemudian perbuatan mereka dapat merusak generasi bangsa.
"Para Terdakwa didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman pidana mati," ujar Teguh Ananto, saat dikonfirmasi.
Teguh menegaskan, para tersangka dalam kasus ini merupakan narapidana kambuhan yang sebelumnya telah mendekam selama 7 tahun penjara dengan kasus narkotika.
Tersangka IH dan AA, baru bebas tiga bulan dari lapas Nunukan, dan kembali mengulangi perbuatannya.
Sementara tersangka ND, merupakan napi kasus dokumen keimigrasian di Tawau Malaysia.
Ketiganya dibekuk Tim gabungan Polda Kaltara, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Paket sabu seberat 47,1 Kg tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China.
Lalu dimasukkan karung, dan dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Anggota DPRD dan Pensiunan PNS yang Ditangkap Karena Narkoba, Pakai Kursi Roda
Teguh melanjutkan, tuntutan mati bagi pelaku narkoba kali ini merupakan kali kedua di Kabupaten Nunukan, setelah sebelumnya JPU juga menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial ES karena kasus 20 kg narkoba asal Malaysia, pada 2020.
Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.
ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu.
Inilah Sosok Kombes Polisi Trunoyudo Sebut Video Mario Dandy Lepas-Pasang Ties Sendiri Hasil Editan |
![]() |
---|
Pengakuan ART yang Bunuh Ibu Anggota DPR, Sakit Hati 2 Bulan Bekerja, Sempat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Chat Janggal Siswa SMP di Makassar Sebelum Ditemukan Tewas ke Ibunya: Itu Bukan Kalimat Anak Saya |
![]() |
---|
Sempat Pamit ke Guru, Ini Fakta Anak Pejabat Kemenhub Tewas di Sekolah, Keluarga Cium Kejanggalan |
![]() |
---|
Celetukan Istri di Meja Makan Bikin Suami Marah dan Lakukan KDRT, Keduanya Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|