Berita Demak

Tim BKC Temukan Kantong Tembakau Tanpa Cukai Resmi di Bonang Demak

Tim pemberantasan BKC illegal Kabupaten Demak sita 5 kantong tembakau tanpa cukai.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG/IST
Tim BKC saat mengeledah satu di antarnya kios yang menjual tembakau rajang tanpa cukai di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Tim pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) illegal Kabupaten Demak sita 5 kantong tembakau tanpa cukai di kios tembaku di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim BKC yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Semarang, Polres Demak, dan Dinas Kominfo Demak, Rabu (8/2/23).

Penemuan tersebut terjadi ketika Tim BKS melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah Kecamatan Bonang, melihat salah satu kios yang berada di jalan raya Bonang menjual berbagai produk tembakau rajangan yang telah di packing dan di beri merek.

Saat mendapati satu kios tembakau, tim memeriksa dan melihat ada beberapa kemasan tembakau yang diberi merek namun tanpa ditempeli pita cukai.

Pemilik kios berinisial Ag mengaku barang tersebut dibelinya dari seorang teman yang berasal dari Jawa Barat.

"jika tembakau rajangan yang telah dikemas ulang tersebut masuk kategori barang kena cukai illegal," ucapnya.

Sementara, petugas Bea Cukai Semarang, Suparno mengatakan, pihak Bea Cukai telah mengambil tindakan dengan membawa lima kantong tembakau tanpa cukai untuk kemudian akan dilakukan tindak lanjut terhadap BKC illegal tersebut. 

“Di kios ini menyediakan tembakau yang sudah di-packing ulang dan bermerek namun tidak dilekati dengan pita cukai resmi. Untuk itu kami membawa BKC illegal tersebut ke Kantor Bea Cukai Semarang dan akan dilakukan pendalaman selanjutnya” ujar Suparno. 

Di sisi lain, PLT Kasatpol PP Muh. Ridhodin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Subayu yang turut dalam operasi di lapangan menyampaikan bahwa di awal tahun ini Pemkab Demak melalui Satpol PP melaksanakan operasi lapangan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal selam lima hari berturut di wilayah kabupaten Demak.

“Operasi kali ini kami laksanakan selama lima hari berturut dengan melibatkan tim gempur BKC illegal yang melibatkan POlres, Demak kantor Bea Cukai Semarang, Kodim 0716 Demak, Dinkominfo, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Kesbangpolinmas, dan Satpol PP sendiri. Sedangkan untuk wilayah meliputi kecamatan yang ada di kabupaten demak, dengan membagi beberapa tim”. Jelas Aryo Subayu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved