Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Rektor IAIN Kudus Kukuhkan Istrinya Sebagai Guru Besar Ilmu Hadis

Prof DR Umma Farida Lc MA dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hadis IAIN Kudus

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Pengukuhan Prof Umma Farida Lc MA sebagai guru besar ilmu hadis oleh Rektor IAIN Kudua, Prof Abdurrohman Kasdi di ruang pertemuan lantai 4 Perpustakaan IAIN Kudus, Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Prof DR Umma Farida Lc MA dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hadis IAIN Kudus.

Menariknya pengukuhan tersebut dilakukan oleh suaminya yang juga sebagai Rektor IAIN Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi di ruang pertemuan lantai 4 Perpustakaan IAIN Kudus, Jumat (10/1/2023).

Dalam pengukuhan tersebut Prof Umma Farida menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul 'maqasid profetik untuk memahami hadis berprespektif perempuan'.

Baca juga: Berjuang Sampai Akhir Hayat, Orang Tua Gantikan Putranya Wisuda di UIN Walisongo Semarang

Dalam orasinya tersebut Umma menyebut, bahwa syariat Islam dibangun atas kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. 

Kemaslahatan dalam syariat yang telah diformulasikan Imam Asyatibi meliputi hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-aql (menjaga akal), hifz al-nasl (menjaga keturunan), dan hifz al-mal (menjaga harta). Pendekatan maqasid syariah menemui relevansi dengan menggali tujuan nabi sebagi sumber dalam hadis sehingga kesan misoginis dan diskriminatif dapat terhindarkan.

Kemudian maqasid profetik merupakan bagian dari ikhtiar mengungkap maqasid syariah dalam hadis terinspirasi pendekatan maqasid yang menjadi basis keilmuan dalam memahami misi dan pesan dalam hadis

Maqasid profetik ini  dimaknai sebagai tujuan dan hikmah yang diperhatikan Nabi dalam menyabdakan sabda dan misi pengutusan dirinya atau risalah untuk merealisasikan kebaikan manusia.

Secara konkret untuk membuktikan tesisnya dalam memahami hadis berprespektif perempuan dia mengumpulkan hadis setema baik qauli, fi’li, dan takriri sehingga menghasilkan pemahaman yang komprehensif. Dia juga membedakan kapasitas nabi antara sebagai nabi, hakim, qadi, mufti, dan kepala negara.

“Juga mengedepankan prinsip umum dalam Islam seperti prinsip keadilan kesetaraan, kesamaan dalam hukum, kasih saying, dan menghindarkan kesulitan atau bahaya,” katanya.

Umma juga mengontekstualisasikan makna hadis dengan memperhatikan gaya bahasa Arab dan asbabul wurudnya.

Maqasid profetik ini juga memiliki signifikansi dalam melakukan interpretasi hadis berprespektif perempuan. Ini dikarenakan hadis-hadis yang berbicara tentang perempuan sangat banyak.

Namun ironisnya hadis tersebut sering dipahami dengan mengabaikan kemaslahatan bagi perempuan itu sendiri.

“Oleh karena itu hadis perlu dikaji dengan menggali tujuan dan hikmah oleh Nabi untuk kebaikan perempuan sebagai manusia utuh dan subjek yang setara,” kata Umma.

Menurut Umma, setidaknya ada tiga argumen yang menguatkan penggunaan perspektif perempuan dalam memaknai dan memahami hadis. Pertama bahwa Islam memberikan tempat yang terhormat kepada seluruh manusia baik laki atau perempuan.

Kemudian kedua alquran sebagai sumber ajaran Islam yang utama secara norma etis telah mendorong prinsip kesetaraan jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Dan yang terakhir misi diutusnya Muhammad adalah mengajak kepada tauhid. Ajaran monoteistik secara otomatis menegasikan bentuk politeis.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved