Vonis Mati Sambo
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo, Hadirin Bersorak Kencang
Ferdy Sambo resmi divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2022).
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Ferdy Sambo resmi divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2022).
Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim menyatakan jika Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Memvonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
Selain itu, Sambo juga dinilai telah melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja semestinya yang dilakukan bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Para hadirin pun langsung bersorak senang setelah mendengar vonis mati terhadap Sambo.
Sebelum divonis mati, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sambo agar dijatuhi hukuman seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri itu melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/vonis-mati-fsambo.jpg)