Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Warga Wonosobo Ditangkap Polresta Banyumas Atas Kasus Penggelapan Sepeda Motor

FA (29) warga Kabupaten Wonosobo diamankan Polsek Purwokerto Timur karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor

Ist. Polresta Banyumas.
FA (29) warga Kabupaten Wonosobo saat diperiksa petugas Polsek Purwokerto Timur karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor, Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - FA (29) warga Kabupaten Wonosobo diamankan Polsek Purwokerto Timur karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Tersangka ditangkap di tempat domisilinya di wilayah Kelurahan Bantarsoka Kecamatan Purwokerto Barat, Jumat (10/2/2023).
 
Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo, mengatakan kronologis kejadian bermula pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban Siti (25) sedang berada di rumah saksi Rama (27) di Sokanegara Purwokerto Timur kemudian datang pelaku FA.

Setelah itu, FA duduk di depan rumah bersama dengan korban dan meminjam HP milik Rama untuk mainan. 

Dengan alasan mengambil uang di atm, kemudian pelaku FA meminjam sepeda motor milik korban. 

Karena tahunya benar mau ke atm untuk mengambil uang maka oleh korban meminjami sepeda motor tersebut. 

Namun setelah ditunggu lama, sepeda motor korban tidak dikembalikan hingga saat ini. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam kurang lebih seharga Rp19 juta.

"Jadi pelaku FA ini berpura pura meminjam sepeda motor milik korbannya untuk mengambil uang di atm dan tidak dikembalikan.

Namun sepeda motor tersebut dijual dan hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk top up judi online," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini FA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol R 4079 RR dan satu buah stnk sepeda motor Honda Beat Nopol R 4079 RR telah diamankan. 

FA disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (jti) 

 

Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 Persebaya Surabaya Vs PSS Sleman Liga 1 Tonton Streaming di Sini

Baca juga: Tradisi Pembaretan Bintara, Polres Kudus: Bentuk Aplikasi Pelaksanaan Tugas Lapangan

Baca juga: Sah! Daftar Harga BBM Turun Rp 2.150 se-Indonesia, Ini Harga di Jabar dan Jambi per 13 Februari 2023

Baca juga: Unsoed Gelar Try Out Seleksi Perangkat Desa di SMA 1 Kudus

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved