Berita Regional

Begini Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia, Terpidana Akan Diberitahu 3 Hari Sebelum Tembak Mati

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan ditembak sampai mati.....tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahuk

Penulis: Jen | Editor: galih permadi
kolase TribunnewsBogor.com
Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Eksekusi Tembak Hukuman Mati di Indonesia 

Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Eksekusi Tembak Hukuman Mati di Indonesia

TRIBUNJATENG.COM - Ferdy Sambo resmi divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2022).

Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim menyatakan jika Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Dasar hukum pidana mati di Indonesia

Dilansir dari kompas.com, dasar hukum pidana mati Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Pelaksanaan hukuman mati atau pidana mati

Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati. Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.

Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob. Selanjutnya, berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010:

Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved