Berita Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Tak Temukan Alasan Pemaaf

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13

Editor: m nur huda
YOUTUBE
Begini Ekspresi Ferdy Sambo Divonis Mati, Majelis Hakim Langsung Tinggalkan Ruangan Usai Sidang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Tujuh jam lamanya eks Kadiv Propam Polri itu duduk di kursi pesakitan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selama jalannya persidangan, Sambo yang mengenakan masker dan kacamata tampak tertegun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan terdakwa Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," lanjut Hakim Wahyu.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Mendengar vonis hakim, Sambo lantas mendatangi penasihat hukumnya untuk berdiskusi.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut lalu meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata usai divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel.

Sambo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta mendapat pengawalan ketat Brimob. Dia terlihat menenteng buku hitam sambil tertunduk untuk kembali ke sel tahanan.

Hakim Wahyu menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya alasan pemaaf dari perbuatan mantan perwira tinggi Polri itu.

"Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf dari diri terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu dalam putusannya.

Atas hal itu, majelis hakim menyatakan kalau Ferdy Sambo harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.

Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal meringankan terdakwa dalam perkara ini."Tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini," kata majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved